Di-OTT KPK, Anggota DPR NasDem Ini Diduga Minta Setoran-Upeti Kades Probolinggo
·waktu baca 3 menit

Kasus suap jual beli di Kabupaten Probolinggo dibongkar KPK. Ada anggota DPR pun terlibat dalam kasus tersebut.
Anggota DPR itu ialah politikus NasDem, Hasan Aminuddin. Hasan yang kini duduk di Komisi IV DPR itu merupakan suami Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Lantas, apa kaitan Hasan Aminuddin dalam perkara ini?
KPK menduga perkara ini ialah suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades). Orang yang berminat menjadi pejabat kades diminta mahar serta dikenakan syarat upeti tertentu.
Kabupaten Probolinggo berencana menggelar pemilihan Kepala Desa serentak tahap II pada 27 Desember 2021. Namun pemilihan itu mundur.
Alhasil, sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Sehingga ada kekosongan yang rencananya akan diisi Penjabat yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Kekosongan ini pun diduga dimanfaatkan menjadi celah suap. Hasan Aminuddin diduga memanfaatkannya untuk menjual pengaruhnya.
Hasan Aminuddin diduga mendeklarasikan sebagai representasi Bupati Probolinggo yang tak lain ialah istrinya. Selain itu, Hasan Aminuddin merupakan mantan Bupati Probolinggo dari 2003 hingga 2013.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari) dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Selasa dini hari (31/8).
Ia diduga meminta setoran uang dengan tarif tertentu bagi mereka yang ingin menjadi kades. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti tertentu dari mereka, yakni berupa sewa tanah.
"Ada pun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," sambung Alex.
KPK menduga Hasan Aminuddin pernah memerintahkan para camat untuk mengumpulkan kades. Baik kades yang terpilih maupun yang akan selesai jabatannya.
"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," ungkap Alex.
Pada pertemuan yang digelar hari Jumat (27/8) di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, ada 12 pejabat kades yang hadir. Isi pertemuan itu diduga adanya kesepakatan untuk memberikan uang pada Bupati Probolinggo melalui Hasan Aminuddin. Yakni masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta
Namun, KPK berhasil membongkar praktik suap ini ketika penyerahan uang dilakukan dalam OTT pada Minggu (29/8) hingga Senin (30/8).
Total ada 10 orang yang diamankan dalam OTT. Namun, KPK menjerat 22 tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu ialah:
Pihak pemberi suap
Sumarto
Ali Wafa
Mawardi
Mashudi
Maliha
Mohammad Bambang
Masruhen
Abdul Wafi
Kho’im
Ahkmad Saifullah
Jaelani
Uhar
Nurul Hadi
Nuruh Huda
Hasan
Sahir
Sugito
Samsuddin
Penerima suap
Hasan Aminudin
Puput Tantriana Sari
Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
Muhamad Ridwan (Camat Paiton)
KPK sudah menahan lima tersangka. Yakni Hasan Aminuddin (Rutan KPK pada Kavling C1), Puput Tantriana Sari (Rutan KPK pada Gedung Merah Putih), Doddy Kurniawan (Rutan Polres Jakarta Pusat), Muhamad Ridwan (Rutan Polres Jakarta Selatan), dan Sumarto (Rutan Pomdam Jaya Guntur).
"KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujar Alex.
