Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Di Paripurna, PKS Interupsi Minta DPR Cabut Perppu Ciptaker
14 Maret 2023 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin AK, meminta Presiden Joko Widodo menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, pencabutan Perppu Ciptaker perlu dilakukan karena Perppu tak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.
"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa (14/3).
Menurut Amin sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.
Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Amin menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Dia mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
Menanggapi interupsi dari Amin, Wakil Ketua DPR Lodewick F Paulus yang memimpin sidang menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR. Dia menyebut forum pimpinan akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam Badan Musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," ujar Lodewick.
ADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-18 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 dengan tetap membatasi jumlah kehadiran anggota secara langsung sebagai upaya penerapan protokol kesehatan COVID-19. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Sementara, ketua DPR Puan Maharani tak terlihat hadir dalam rapat tersebut.
Sudah Disetujui Baleg
Meski belum disetujui di Paripurna, Perppu Cipta Kerja sudah disetujui untuk dibahas menjadi UU dalam rapat di Badan Legislasi DPR.
Perppu tersebut diterbitkan untuk menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengisi kekosongan hukum pada UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin, mengungkapkan ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, dua fraksi lainnya yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.
ADVERTISEMENT
Live Update