Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Di Pengadilan, Bos Yakuza Mengaku Selundupkan Bahan Nuklir dari Myanmar ke Iran
9 Januari 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pemimpin yakuza asal Jepang, Takeshi Ebisawa (60 tahun), mengaku bersalah atas enam dakwaan terkait penyelundupan bahan nuklir, perdagangan narkoba, dan senjata internasional.
ADVERTISEMENT
Di pengadilan federal Manhattan, Rabu (8/1), Ebisawa mengaku berkonspirasi menjual thorium, uranium, dan plutonium dari Myanmar kepada pihak yang diduga mewakili Iran.
"Seperti yang diakuinya di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa secara terang-terangan menyelundupkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, dari Burma (Myanmar)," kata Penjabat Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Edward Kim, seperti diberitakan Reuters.
"Pada saat yang sama, ia berupaya mengirim heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar ke Amerika Serikat dengan imbalan persenjataan berat seperti rudal permukaan-ke-udara yang akan digunakan di medan perang di Burma dan mencuci apa yang ia yakini sebagai uang narkoba dari New York ke Tokyo,” tambahnya.
Bos kejahatan Jepang itu ditangkap pada 2022 dan menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Vonisnya dijadwalkan pada 9 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Ebisawa merupakan hasil kolaborasi antara otoritas AS dengan penegak hukum di Indonesia, Jepang, dan Thailand.
Latar Belakang Kasus
Menurut jaksa, pada 2020 Ebisawa berhubungan dengan agen rahasia Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) dan seorang informan DEA.
Ia menawarkan uranium dan thorium dalam jumlah besar serta meminta bantuan agen untuk menjual bahan nuklir tersebut kepada “jenderal Iran” yang ternyata merupakan penyamaran agen rahasia.
Tak berhenti di situ, Ebisawa juga menawarkan plutonium sebagai alternatif, yang ia klaim lebih “kuat” untuk membuat senjata nuklir.
Laboratorium AS mengkonfirmasi bahwa sampel bubuk kuning yang diserahkan oleh rekan Ebisawa mengandung uranium, thorium, dan plutonium dalam kadar terdeteksi.
Selain penyelundupan bahan nuklir, Ebisawa juga berencana menjadi perantara pengadaan rudal buatan AS dan persenjataan berat lainnya untuk beberapa kelompok bersenjata di Myanmar.
ADVERTISEMENT
Sebagai imbalannya, ia menerima heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar.
Kementerian Kehakiman AS menegaskan komitmen untuk mengungkap kejahatan terorganisasi yang mengancam keamanan nasional.
“Permohonan hari ini harus menjadi pengingat yang kuat bagi mereka yang membahayakan keamanan nasional kita dengan memperdagangkan plutonium tingkat senjata dan bahan berbahaya lainnya atas nama sindikat kriminal terorganisasi bahwa Kementerian Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban Anda sepenuhnya sesuai hukum,” ujar Asisten Jaksa Agung Matthew G Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Menteri Kehakiman.