Di Persidangan, Biduan Nayunda Ceritakan Awal Mula Kenal SYL

29 Mei 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedangdut Nayunda Nabila hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedangdut Nayunda Nabila hadir dalam persidangan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biduan Nayunda Nabila dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Nayunda, awal mula pertemuannya dengan SYL berkat bergabung dengan organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, yang diketuai oleh putri SYL, Indira Chunda Thita.
"Saudara kenal dengan terdakwa kenal dengan sendirinya atau diperkenalkan orang?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Kenal sendirinya karena masuk Garnita," jawab Nayunda.
Di Garnita, Nayunda terlebih dahulu kenal dengan Thita. Kemudian, Thita mengajak Nayunda mengikuti acara di rumah dinas SYL di Widya Chandra. Di sanalah pertemuannya bermula dengan SYL.
"Saudara datang ke sana [Widya Chandra] dalam rangka apa? Undangan Ibu Thita atau undangan Pak Menteri?" tanya hakim.
"Kalau seingat saya dulu ada syukuran kayak gitu, ada pengajian, awal-awal...," jawab Nayunda.
Penyanyi Nayunda Nabila berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
"Bukan dalam rangka Saudara nyanyi di situ?" cecar hakim memotong penjelasan Nayunda.
ADVERTISEMENT
"Oh belum," jawab Nayunda.
"Bukan, ya?" tanya hakim memastikan.
"Bukan, Yang Mulia," jawab Nayunda.
Hakim Rianto kemudian menerangkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Nayunda. Di sana, disebutkan bahwa Nayunda diperkenalkan dengan SYL melalui eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Oh, itu maksudnya di saat waktu awal-awal masuk Garnita itu baru kenal, tapi kenal sebagai orang tua saja dan menteri," terang Nayunda.
Nayunda pun menyebut, nomor teleponnya kemudian diminta oleh Hatta. Namun, ia mengaku tak mengetahui untuk siapa dan apa keperluan Hatta meminta nomor teleponnya.
"Saudara sudah kenal sebelumnya dengan Pak Hatta?" tanya hakim.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Nayunda.
"Siapa yang menawarkan Saudara untuk kenalan dengan ini [SYL]? Apakah Saudara sendiri yang mau kenalan dengan Pak Menteri atau kemauannya Pak Hatta?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat itu nomor saya diminta, saya juga enggak ngerti untuk siapa," jelas Nayunda.
"Siapa yang minta nomor Saudara?" tanya hakim.
"Pak Hatta," timpal Nayunda.
"Untuk diserahkan ke siapa?" cecar hakim.
"Ya saat itu saya enggak tahu, Pak," ucap Nayunda.
Setelahnya, Nayunda langsung mendapat pesan WhatsApp (WA). Saat itu, nomor telepon tersebut belum tersimpan sebagai kontak di handphone miliknya.
Nayunda mengatakan, saat itu ia hanya mendapatkan pesan berupa stiker. Pengirim stiker itu diketahui adalah SYL. Bahkan, Nayunda juga bercerita dirinya sempat diajak makan bareng SYL.
"Setelah dapat WA, hubungan Saudara gimana? Apakah intens melakukan komunikasi atau gimana?" tanya hakim.
"Ya beberapa kali WA sampai diajak makan," pungkas Nayunda.
Kasus SYL
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL