Di Persidangan, Irwan Mussry Bantah Beri Rp 100 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai DIY

4 Juni 2024 23:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, membantah memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta kepada eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Irwan saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 miliar Eko Darmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6).
Irwan menjelaskan, dirinya merupakan direktur PT Times Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang retail produk impor jam tangan, tas, baju dan lainnya. Hal itu membuat perusahaannya sering berhubungan dengan institusi Bea Cukai.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan soal perkenalan dia dengan Eko Darmanto. Irwan mengaku kenal dengan Eko sejak 2006. Ketika itu, keduanya bertemu singkat di Hotel Hyatt, Jakarta.
"Beliau-nya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," kata Irwan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (4/6).
Dari perkenalan itu, jaksa kemudian mencecar Irwan terkait dengan dugaan pemberian uang kepada Eko.
ADVERTISEMENT
Bantah Beri Rp 100 Juta
Dalam dakwaannya, Eko disebut menerima sejumlah gratifikasi. Salah satunya yakni Rp 100 juta dari Irwan.
Terkait itu, Irwan membantah. Dia menyebut, uang itu ia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Times Internasional Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp 100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ungkapnya.
Irwan mengaku tidak tahu jika uang tersebut diberikan Rendhie kepada Eko Darmanto untuk masalah kepabeanan.
"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," ucapnya.
Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam Rendhie diberikan ke Eko saat diperiksa KPK. Rendhie diduga mengirimkan uang ke Eko melalui rekening atas nama Ayu Andini.
ADVERTISEMENT
"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," ungkapnya.
Saat ditanya terkait masalah kepabeanan, Irwan mengatakan bahwa perusahaannya sempat mengalami kendala jumlah jam dengan kotak atau boks jam.
"Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," katanya.
Irwan menerangkan, perusahaannya sering berurusan masalah kepabeanan di tiga tempat bea cukai, yakni di Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya.
"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," ucap dia.
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sementara itu, Jaksa Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan dari Irwan terkait pinjaman utang uang Rp 100 juta yang tidak ada hitam di atas putih itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi katanya meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam di atas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendhie dan Ayu Andini," ujar Luki.
Dakwaan Eko Darmanto
Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT