Di Pleidoi, SYL Akan Buka-bukaan soal Green House untuk Pimpinan Parpol

28 Juni 2024 20:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut akan menjadi pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Apa yang akan diungkap oleh SYL juga termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik yang disebut sumber uangnya dari Kementan.
"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.
ADVERTISEMENT
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.
Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.
Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
ADVERTISEMENT