Di Purwakarta, Rp 2 M Dana Bantuan PHK COVID-19 Dikorupsi Rp 1,8 M

2 Agustus 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk karyawan yang terkena PHK di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dana yang bernama Anggaran Belanja Tak Terduga itu sesungguhnya sebesar Rp 2.020.000.000 namun 1.849.300.000 di antaranya diduga dikorupsi.
Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.
Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka:
"Ketiga tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, Rabu (2/8).
Saat ini penyidik Kejari Purwakarta masih meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan penetapan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melengkapi berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka melalui surat penetapan ketiga tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Purwakarta sudah dikirim, dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
"Setelah itu baru kita akan kirimkan panggilan untuk ketiga tersangka tersebut, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Febri.
Dari kiri: Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana, Kejari Purwakarta Rohayatie, Kasi Pidum Kejari Purwakarta Feri Nopiyanto. Dok: kumparan