Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Di Sidang DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu
4 September 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Sidang terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang diadukan oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Sidang dimulai dengan pembacaan pokok aduan oleh Bawaslu. Selanjutnya, giliran KPU sebagai pihak Teradu untuk memberikan tanggapan dari dalil permohonan Pengadu.
Sidang ini diajukan Bawaslu karena KPU dianggap tak memberi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara penuh. Padahal, Silon digunakan Bawaslu untuk mengawasi tahapan pencalonan Anggota DPR dan DPRD untuk Pileg 2024.
Bawaslu juga meminta Ketua dan Anggota KPU diberi sanksi dengan pemberhentian sementara.
Tanggapan KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari yang hadir bersama enam anggota KPU lainnya mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan akses Silon dan tidak membatasi perihal dokumen para bakal calon legislatif tersebut.
"Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika para Teradu (KPU) dianggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data dan dokumen Bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
“Hal ini dapat dibuktikan dengan telah diberikannya akses silon kepada para pengadu dan memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD,” lanjutnya.
Hasyim mengatakan dalam pelaksanaanya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab menyimpan data bakal caleg ini berpedoman pada Pasal 17 Huruf h dan h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia menyebut beberapa dokumen bacaleg itu ada yang termasuk ke dalam data yang dikecualikan atau termasuk ke dalam data yang dilindungi.
"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," papar Hasyim.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hasyim juga menyebut bahwa data Silon yang diberikan sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.
"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada pemilu 2019 ketika saya sebagai Teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2019," jelasnya.
Selain itu, Hasyim juga mengutip Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu yang menyebut bahwa tugas Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi.
"Bahwa Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi. Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," kata Hasyim.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu mengajukan empat pokok permohonan dalam sidang ini, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
ADVERTISEMENT
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).