Di Sidoarjo, Mendag Musnahkan Kaviar & Barang Ilegal Lain Senilai Rp 5 Miliar

25 Juli 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Zulhas memusnahkan barang ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas memusnahkan barang ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border senilai Rp 5,3 miliar di Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Terdapat 8 jenis barang yang dimusnahkan seperti hasil perikanan, keramik, plastik hilir, produk hewan dan olahan hewan, produk kehutanan, produk tertentu (elektronika), produk tertentu (kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga), dan produk tertentu (makanan dan minuman).
"Ada hasil perikanan nilainya Rp 750 juta, keramik Rp 181 juta, produk plastik hampir Rp 3 miliar, produk hewan olahan Rp 300 juta, hasil kehutanan Rp 651 juta, produk tertentu elektronik Rp 145 juta, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga Rp 280 juta, produk tertentu makanan dan minuman seperti kaviar yang mahal itu Rp 80 juta," kata Zulhas, Kamis (25/7).
Mendag Zulhas memusnahkan barang ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). Foto: Dok. Mili.id
Ia menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat beberapa perusahaan yang telah mendapatkan peringatan serta dokumen pemberitahuan impor.
ADVERTISEMENT
"Ada pengawasan BPTN dari Januari sampai Juni, 6 bulan ada 18 perusahaan dan 363 dokumen pemberitahuan impor barang. Ada 32 pelanggaran, selalu kita pendekatannya itu ada 14 perusahaan dikenakan sanksi peringatan dulu, sudah diberitahu karena ada juga mungkin yang belum paham. Ada 16 perusahaan yang di dalam transaksi peringatan dan barang, dan dua sudah di-blacklist," ujar Zulhas.
Mendag Zulhas memusnahkan barang ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). Foto: Dok. Mili.id
Menurut Zulhas, untuk perusahaan yang melakukan kesalahan fatal dan berbahaya akan diserahkan ke Kejari atau Kejati.
"Tindakan-tindakan peringatan fokus sembarang artinya tindakan-tindakan administratif. Satgas akan besok mulai baru selesai disusunnya, gimana ya tadi udah saya sebut ada peringatan, ada pemusnahan barangnya, kemudian ada izinnya dicabut, gitu ya, blacklist," ujarnya.