Di Tengah 'Badai Omicron' Karantina dari Luar Negeri Dipersingkat, Hanya 5 Hari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga usai menjalani karantina di Wisma Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (19/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga usai menjalani karantina di Wisma Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (19/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lonjakan kasus corona akibat 'badai' varian Omicron masih terus terjadi. Belakangan kasus transmisi lokal pun makin banyak.

Dengan fakta ini, pemerintah mengumumkan kebijakan karantina dari luar negeri kini dipersingkat. Meski kasus harian sudah mencapai 12 ribu sehari.

"Kami juga mendapatkan data pengetatan pintu masuk mengurangi risiko penularan Omicron di Indonesia. Namun perlu ada perubahan strategi seiring lebih tingginya kasus transmisi lokal," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (31/1).

embed from external kumparan

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari 7 hari jadi 5 hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA masuk Indonesia wajib lengkap," tuturnya.

Jadi, aturan karantina 5 hari tidak berlaku bagi mereka yang baru divaksin satu kali.

"Bagi WNI yang hanya divaksin sekali harus karantina 7 hari," tutup Luhut.

embed from external kumparan