news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diajak Tim Irjen Kumham Usut Delay Harun Masiku, Ombudsman Menolak

29 Januari 2020 20:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham pada Jumat (24/1) lalu membentuk tim independen untuk mengusut terlambatnya Imigrasi mendeteksi buronan KPK, Harun Masiku, masuk ke Indonesia. Tim ini rencananya melibatkan sejumlah unsur seperti Bareskrim, Siber BSSN, dan Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT
Namun Ombudsman RI menolak bergabung dengan tim itu. Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya menolak gabung lantaran bertolak belakang dengan tugas pokok lembaganya yang diatur UU.
"Di Pasal 2 (menyebut) Ombudsman itu kan lembaga negara yang bekerja secara mandiri. Lalu di Pasal 6, Ombudsman tugasnya mengawasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Maka tidak memungkinkan bagi kita untuk satu tim dengan pemerintah karena Ombudsman itu pengawas eksternal," ujar Ninik saat dihubungi, Rabu (29/1).
"Kalau kemudian jadi tim investigasi independen bersama dengan tim Pemerintah, berarti kan kita jadi bagian Pemerintah," lanjutnya.
Ninik menyebut surat permohonan pelibatan Ombudsman diterima pada Selasa (28/1) kemarin. Hari ini, Ombudsman langsung membalas surat tersebut dan menyatakan tak bergabung dalam tim independen.
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Siang tadi, pagi suratnya sudah kita sampaikan. Ya memang undang-undang tidak membolehkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 2 dan Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang menjadi dasar Ombudsman menolak bergabung:
Pasal 2
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi Pemerintah lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan dan lainnya.
Pasal 6
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik di pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
"(Bila bergabung) kan kami melanggar yang ada di Pasal 2 dan 6. Itu yang tidak mungkin kami lakukan. Itu saja, sebenarnya simpel saja," kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski tak bergabung dengan tim Irjen Kumham, Ninik mengatakan Ombudsman tengah membahas opsi untuk melakukan investigasi sendiri terkait kasus Harun Masiku.
Ombudsman telah meminta keterangan Ronny Sompie saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada Selasa kemarin.
Keterangan Ronny tersebut akan dibahas dalam pleno pekan depan untuk membahas hal ini.
"Pleno kan Senin depan, jadi memutuskan tindak lanjutnya seperti apa. Karena Ombudsman itu punya mekanisme, apakah ini menjadi rapid assessment yang nanti keluarnya saran, atau ini masuknya riksa yang keluarnya tindakan korektif," tegasnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly belum mengetahui kabar Ombudsman menolak gabung tim Irjen.
"Enggak tahu, belum tahu," ucapnya.