Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Diam di Belakang, Bergerak Bawa Motor Curian: 5 Kali Beraksi, Tak Terdeteksi
6 Januari 2023 13:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus maling berinisial GN (42 tahun) asal Danurejan, Kota Yogyakarta. GN telah mencuri 5 motor di sejumlah lokasi. Dia mencuri motor yang tak dikunci setang dan berpura-pura kehabisan bensin ketika ditanya warga.
ADVERTISEMENT
Pencurian ini terungkap setelah seorang warga di Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, melapor ke polisi motor yang diparkir di teras rumahnya hilang pada 7 November lalu.
"Atas informasi tersebut kemudian penyidik bergerak ke wilayah Ambarketawang (Kabupaten Sleman) yang kemudian di sana penyidik menangkap seorang lelaki berinisial GN umur 42 tahun jenis kelamin laki-laki dan yang bersangkutan residivis dua kali," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi saat merilis kasus ini di Polresta Yogyakarta, Jumat (6/1).
"Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2013, kemudian yang kedua pada tahun 2015 perkara penganiayaan di TKP Danurejan," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi akhirnya mengembangkan kasus ini. Ternyata GN juga mencuri di lokasi lain tak hanya di Kota Yogyakarta tetapi di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
"Penyidik berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor. Kita akan koordinasikan kepada Polres Bantul dan Polresta Sleman terkait dengan LP yang ada di sana untuk mencari korbannya nanti bisa menghubungi kita untuk bisa dikembalikan," katanya.
Idham mengatakan masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. Kedua pelaku memang sengaja memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Motor-motor tersebut ada yang disimpan di Gamping, Kabupaten Sleman dan ada pula yang disimpan di Gunungkidul. Kemungkinan motor akan dipreteli dan dijual oleh pelaku. Tidak menutup kemungkinan, pelaku juga beraksi di lokasi lainnya.
Pengakuan Maling
GN mengakui tak merusak kunci kontak motor. Dia mengaku harus menjalankan aksinya dengan tenang. Teman GN bertugas membawa motor dan GN mendorong dari belakang dengan sepeda motor. Ketika bertemu warga, dia akan mengaku motor temannya mogok.
ADVERTISEMENT
"(Butuh) puluhan menit (untuk beraksi) karena lihat situasi kanan kiri," katanya.
Pengakuan GN motor-motor tersebut akan digunakan sendiri. Untuk gonta-ganti, katanya. "itu yang ngelepas (mereteli motor) teman saya, bukan saya," katanya.
Di akhir wawancara dengan wartawan, GN berpesan kepada masyarakat untuk tidak lupa mengunci ganda motornya. "Ya lebih baik semuanya kunci setang ya, sama kunci pengaman roda," kata GN.
Kini GN terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.