Diangkat Kapolri Jadi Duta Antijudol, Gunawan Sadbor Masih Tersangka-Wajib Lapor

12 November 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat Gunawan (38) Tiktoker Sadbor jadi duta antijudol. Ia saat ini telah kembali ke rumahnya usai penahanannya ditangguhkan pada Jumat (8/11) lalu bersama rekannya Supendi alias Toed.
ADVERTISEMENT
Meski jadi duta antijudol, Gunawan masih berstatus sebagai tersangka. Ia juga masih harus memenuhi wajib lapor ke Polres Sukabumi.
“Jadi dalam hal penangguhan penahanan ini memang ada kewajiban untuk wajib lapor,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman kepada kumparan, Selasa (12/11).
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
Hanya saja Aah tidak menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme wajib lapor Gunawan bersama Supendi itu seperti apa.
Mengenai kelanjutan kasus Sadbor, Aah menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Kita lihat ke depan, untuk perkembangan kasusnya itu menjadi kewenangan penyidik,” imbuh Aah.
Dia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, keduanya masih berstatus tersangka. Terkait pasal yang menjerat Gunawan serta Supendi, Aah menegaskan masih seperti yang disampaikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau pasal belum ada perubahan,” kata Aah.
Dalam rilis terkait kasus promosi judi online yang belum lama digelar, Gunawan serta Supendi dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih.
Pernyataan Kapolri soal Gunawan yang jadi duta jadi antijudol disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (12/11) kemarin.