Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Diangkat Kapolri Jadi Duta Antijudol, Status Sadbor Masih Tersangka
11 November 2024 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja Komisi III DPR menyatakan pihaknya mengangkat Gunawan si Tiktoker Sadbor jadi duta antijudol. Gunawan saat ini memang telah ditangguhkan penahanannya dan telah kembali ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan Gunawan jadi antijudol pun menimbulkan pro dan kontra. Sebab, saat ini Gunawan masih menyandang status tersangka judi online. Hal ini dikonfirmasi Kasi Humas Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
"Iya, masih tersangka. Kalau penangguhan penahanan masih ya masih tersangka, yang ditangguhkan penahanannya," kata Saepul kepada kumparan, Senin (11/11).
Terkait kehadiran Ipda Herman Hadi Basuki "Pak Bhabin" dan Aipda MP Ambarita, Saepul enggan berkomentar. Dia menyebut, pihaknya hanya melakukan aktivitas edukasi di sana.
"Saya tidak menjawab itu, yang jelas kami melakukan edukasi di sana," jelasnya.
Gunawan Jadi Duta Antijudol
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasannya terkait Gunawan SadBor saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Sigit mengatakan, polisi menangkap Sadbor demi pengembangan kasus. Hasilnya, mereka menangkap dua pelaku yang merupakan marketing situs judi online.
ADVERTISEMENT
"Dari Sadbor dari Gunawan ini kita kembangkan kita tangkap 2 tersangka selaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut. Sementara Gunawan saat ini kita tangguhkan kita jadikan duta judol," kata Sigit.
Eks Kabareskrim ini memahami keputusan mengangkat Sadbor jadi duta antijudol akan memicu masalah. Ia pun membeberkan alasannya.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan, kita jadikan mereka duta untuk antikampanye judi. Mereka kita manfaatkan untuk mendalami, dan kembangkan siapa orang-orang di belakang mereka," kata Sigit.