Diangkut Pakai Bus, 17 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Tiba di Kantor KPK

4 September 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rombongan tersangka penyuap Bupati Probolinggo tiba di kantor KPK. Mereka diangkut dari Probolinggo ke Jakarta menggunakan bus.
ADVERTISEMENT
Total ada 17 tersangka yang dibawa penyidik KPK ke Jakarta. Mereka dikawal ketat polisi bersenjata.
Mereka tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/9) pagi. Para tersangka itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Para 17 orang itu merupakan tersangka tersisa yang belum ditahan penyidik. Namun, Ali belum berkomentar soal kemungkinan penahanan para tersangka itu.
"Perkembangannya akan diinformasikan," ujar dia.
Dalam kasus ini, total ada 22 tersangka yang dijerat KPK. Mereka diduga terlibat jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap melalui Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya sudah jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Sementara pemberi suap dalam perkara ini ialah 18 orang tersangka. Mereka diduga menyuap demi jabatan sebagai kepala desa.
Dalam perkara ini, Hasan Aminuddin diduga menggunakan pengaruhnya serta posisinya sebagai suami Puput untuk meminta setoran. Ia diduga memasang tarif Rp 20 juta untuk para ASN yang ingin menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti berupa sewa tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Namun, kasus ini kemudian terbongkar dalam OTT. Ini merupakan OTT kedua KPK pada tahun 2021.