Diaspora Desak DPR Bentuk Daerah Pemilihan Luar Negeri

2 Juni 2017 13:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Persiapan Pilgub di TPS 51 Pejaten Barat (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Pilgub di TPS 51 Pejaten Barat (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Perwakilan WNI di luar negeri yang tergabung dalam Indonesia Diaspora Network, turut menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu. Mereka kembai memperjuangkan hak konstitusional agar dibentuk dapil luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selama ini dalam memilih caleg, 4,7 juta jiwa WNI yang tersebar di 171 titik di dunia, digabungkan dengan konstituen di Dapil DKI Jakarta II yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Menurut perwakilan Diaspora, Muhammad Al-Arief, dari data statistik tersebut, total WNI di luar negeri jika diibaratkan sebagai sebuah provinsi maka akan menempati posisi ke 16 terbesar di Indonesia.
"Dan 7 wakil kami di DPR suka lupa konstituen mereka juga ada di luar negeri. Kami setiap berkunjung menemui wakil-wakil kami, rata-rata responsnya, 'oh iya, konstituen saya juga ada di luar negeri'," ujar Arief di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (2/5).
Rapat RUU Pemilu di DPR (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat RUU Pemilu di DPR (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Ia menyebutkan, meskipun secara domisili mereka berada di luar teritorial Indonesia, namun tidak berarti menghilangkan hak keterwakilannya. Menurutnya, isu-isu yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat --yang menjadi dapil luar negeri-- sangat berbeda dengan isu WNI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kami bisa berbuat lebih banyak untuk mendukung diplomasi publik Indonesia? Karena tidak ada saluran aspirasi dari WNI di luar negeri. Semakin besar tingkat apolitis dari wakil Indonesia di luar negeri. Mereka merasa percuma untuk turut serta dalam pileg," tambahnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, menyebut pembahasan mengenai dapil luar negeri sudah pernah diusulkan sebelumnya, namun tidak pernah ada pembahasan lebih lanjut.
Saat ini, jika tim perumus setuju untuk menjadikan usulan tersebut menjadi salah satu opsi, maka usulan tersebur akan dilempar ke pansus untuk mendapat persetujuan.
"Kan kita masih ada peluang, ada penambahan 15 kursi DPR. Kalau misalnya logika teman-teman dari Diaspora, ya memungkinkan untuk timbul dapil baru, dapil luar negeri," ujar Lukman.
ADVERTISEMENT
Terkait perbedaan isu yang disampaikan oleh Diaspora, menurut Lukman, nantinya wakil rakyat dari dapil DKI II akan dominan membahas isu luar negeri. Karena saat ini suara di dapil II hanya sebesar 600 ribu, sehingga jika digabung dengan suara dari luar negeri, maka suara dari luar negeri akan lebih dominan.
"Tinggal secara teknis kita atur caleg-caleg dari luar negeri masuk dalam dapil DKI. Karena ketika saya tanya ke KPU mereka memang agak kesulitan, secara teknis pelaksana pemilu atau penyelenggara pemilu di luar negeri itu tidak ada," tuturnya.
Jika usulan dapil luar negeri diterima, maka KPU dan Bawaslu harus membentuk penyelenggara permanen di luar negeri. Selama ini ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang biasanya dari KBRI dan bersifat ad hok.
ADVERTISEMENT