Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dibanding Interpelasi Formula E, DPRD DKI Baiknya Kejar 6 Agenda yang Tertunda
19 Agustus 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PSI dan PDIP berniat mengajukan hak interpelasi terkait Formula E kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Sejauh ini, yang baru resmi mengajukan ke pimpinan, yakni PSI.
ADVERTISEMENT
Namun, langkah itu dinilai kurang tepat. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdul Aziz, mengatakan, pengajuan hak interpelasi terhadap ajang Formula E terlalu sepele.
“Menurut kami terlalu prematur dan remeh jika hanya karena Formula E ada interpelasi,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (19/8).
Menurutnya, di saat pandemi corona seperti ini, justru DKI Jakarta di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Misalnya, saat ini Jakarta telah masuk ke zona hijau.
“Saat ini kita sedang dalam pandemi, banyak korban berjatuhan, kita saksikan kinerja Gubernur DKI luar biasa kita lihat hasilnya pada 17 Agustus 2021 ini DKI sudah jadi zona hijau, dan ini sangat layak mendapatkan penghargaan dari dalam dan luar negeri,” ungkapnya.
Aziz menilai lebih banyak agenda penting dewan lainnya yang tertunda karena pandemi corona. Tapi, anggota lainnya malah sibuk mengurus Formula E yang saat ini memang masih ditunda, meski masuk dalam prioritas di 2022.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak mengerti logikanya jika ada yang masih bicara interpelasi pada saat agenda-agenda yang menjadi tugas pokok dewan tertunda seperi sekarang ini,” jelasnya.
Untuk itu, Aziz melihat bahwa Formula E ini ke depannya akan mendatangkan devisa DKI Jakarta dan dapat mengangkat nama Gubernur sendiri.
“Saya positif thinking saja Formula E ini akan mendatangkan banyak devisa mengingat image negara kita dan mengangkat nama Gubernur, sehingga banyak aspek politisnya,” pungkasnya.
Berikut 6 agenda dewan yang tertunda menurut Aziz terkait dengan pelayanan kepada warga Jakarta:
1. Revisi Perda Covid
2. Raperda RDTR dan Zonasi
3. Revisi RPJMD
4. Reses, Sosper, Kungker
5. APBD Perubahan 2021
6. KUA-PPAS 2022
Hak interpelasi untuk Formula E muncul dari PDIP dan PSI. Bila digabung, mereka mengantongi 34 kursi.
ADVERTISEMENT
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
Rapat paripurna juga harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggita yang hadir dalam rapat paripurna.