Dibayar Rp 600 Ribu, Rekening Jainun Dipakai Cuci Uang Narkoba Jaringan Ko Erwin
·waktu baca 3 menit

Polisi menangkap Muhammad Jainun, salah seorang pelaku penyedia rekening penampung bagi bandar narkoba jaringan Ko Erwin, di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4). Rekening tersebut sengaja digunakan untuk menampung duit hasil transaksi narkoba jaringan Ko Erwin.
Ko Erwin adalah salah satu bandar yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.
Polisi mengatakan bahwa Jainun mendapatkan penawaran dari keponakannya, HB, yang berada di Malaysia, untuk membuat rekening dan dikirimkan kepadanya pada 2024. Jainun pun ditawarkan imbalan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk hal ini.
“Sebagai imbalan, Muhammad Jainun dijanjikan dan menerima uang jajan dengan kisaran Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Lalu pada tahun 2025, HB sempat mengembalikan rekening tersebut kepada Jainun untuk dibuatkan token keamanan transaksi. Setelah Jainun membuatkannya, ia pun mengirimkan kembali kepada HB dan imbalannya meningkat.
“Setelah proses pembuatan token tersebut, Muhammad Jainun kembali menerima uang jajan dari HB dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta setiap bulan,” sebut Eko.
Eko pun mengungkapkan rekening ini berhasil diketahui setelah polisi melakukan analisa terhadap dana rekening bank milik Andre Fernando alias 'The Doctor'. Ia merupakan penyuplai narkotika jaringan Ko Erwin.
Melalui rekening milik Jainun, polisi mengungkapkan terdapat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar. Transaksi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2026.
“Tren dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp 3 miliar dalam satu bulan,” lanjut Eko.
Lalu memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Bahkan besaran uang mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi.
“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” tutur Eko.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya indikasi smurfing atau pemecahan transaksi dalam rekening tersebut. Sebab ada transaksi berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking.
“Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering),” ujar Eko.
Atas hal ini, Eko mengatakan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang dalam rekening Jainun yang melibatkan sindikat pengedar narkotika internasional.
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” jelas Eko.
Ketika Jainun diamankan, ada sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah kartu ATM, dan satu buah buku tabungan bank. Jainun diancam pasal berlapis.
Sementara itu, Eko mengungkapkan bahwa HB yang menyuruh Jainun sedang dalam pengejaran polisi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
