Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75%
29 November 2023 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri sudah diberhentikan sebagai Ketua KPK. Tetapi ternyata, dia masih menerima gaji, karena pemberhentiannya masih bersifat sementara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tepatnya diatur dalam Pasal 7 PP tersebut. Pasal itu mengatur tentang hak keuangan bagi pimpinan KPK yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi seorang tersangka.
"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," demikian bunyi pasal 7 ayat (3) PP tersebut.
Kemudian tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua tetap dibayarkan kepada Firli.
Sementara, penghasilan dan tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Firli diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT
Gaji dan tunjangan tersebut dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Baik itu terbukti melakukan pidana maupun tidak.
Jika Firli tidak terbukti melakukan korupsi, maka haknya akan dipulihkan seperti semula. Jika terbukti akan dihapus.
Lantas berapa sebenarnya besaran gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK?
Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006, diatur mengenai besaran gaji dari pimpinan KPK. Berikut rinciannya:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Gaji Pokok
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kehormatan
ADVERTISEMENT
Tunjangan Perumahan
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Tunjangan Hari Tua