Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Anak 17 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan tenaga pengajar sekolah agama berusia 36 tahun berinisial EP.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak korban berusia 14 tahun. Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memastikan, korban masih merasa trauma atas peristiwa yang dialaminya.
"Masih trauma akhirnya kan setelah empat tahun baru mengaku ke orang tuanya, orang tuanya melaporkan dan trauma," kata dia di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).
Untuk mengatasi trauma yang dialami korban, sambung Hendra, polisi memberikan bantuan berupa bimbingan konseling.
Ada pun dari hasil pemeriksaan, aksi bejat yang dilakukan pelaku pada korban tidak sampai membuat korban hamil.
"Sampai dengan saat ini berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, tidak hamil," ucap dia.
Hukuman untuk EP
Pria berinisial EP yang melakukan aksi cabul terhadap remaja berusia 17 tahun terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku yang bekerja sebagai tenaga pengajar sekolah agama di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, sudah melakukan aksi cabulnya sejak korban berusia 14 tahun.
"Kita terapkan Pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan dilakukan tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian kita juncto dengan pasal 64 KUHPidana yaitu pemberatan, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, sambung Hendra, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ponsel hingga CPU komputer yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto syur korban.
Dia memastikan, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi bejat pelaku.
ADVERTISEMENT
"Korban sampai dengan saat ini masih satu orang namun demikian tidak menutup kemungkinan ada korban lain," ucap dia.
Lebih lanjut, Hendra mengimbau kepada orang tua murid agar melakukan pendekatan kepada anaknya agar lebih terbuka.
"Mengimbau kepada orang tua yang menitipkan siswanya di situ agar lebih pendekatan kepada anaknya itu agar lebih terbuka seandainya ada korban lain, tapi dengan saat ini masih satu korban," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menakut-nakuti korban. Pelaku mulanya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab terlebih dahulu kemudian mengancam korban akan menyebarluaskan foto tersebut melalui media sosial.
Dikarenakan takut, sambung Hendra, korban kemudian menuruti permintaan pelaku. Tak hanya meminta korban dipotret tanpa mengenakan jilbab, pelaku selanjutnya meminta korban untuk dipotret tanpa busana bahkan bersetubuh.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Saksikan video menarik di bawah ini:
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini