Dicabuli Pimpinan Ponpes, Santriwati di Sulsel Ketakutan hingga Kabur

7 Maret 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UB tersangka pencabulan santriwati. Dok: Polres Luwu Utara
zoom-in-whitePerbesar
UB tersangka pencabulan santriwati. Dok: Polres Luwu Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UB (45 tahun), pimpinan pondok pesantren pesantren Riyadul Badiah di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli santriwatinya yang berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, mengatakan UB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Polres Luwu Utara," kata Juddi kepada wartawan, Rabu (5/3).
Pelecehan ini terjadi pada 26 Januari 2024 lalu, saat santriwati itu bertugas piket jaga malam di pondok pesantren.
Saat bertugas, ia tiba-tiba didatangi oleh pimpinan ponpes bertanya terkait kondisi air di penampungan.
"Pada saat menanyakan itu di situ pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," katanya.

Korban Ketakutan hingga Kabur

Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Setelah kejadian itu, korban trauma dan ketakutan hingga kabur dari pesantren. Orang tua korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke Polres Luwu Utara.
ADVERTISEMENT
"Korban trauma dan kabur dari pesantren lalu tanya orangtuanya. Jadi orangtuanya melaporkan kepada kami," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.