Dicecar Jaksa, Bupati Banjarnegara: Demi Allah Saya Tidak Pernah Menerima Uang

10 Mei 2022 20:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/5/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/5/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang menjerat Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono kembali digelar.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Budhi yang mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan membantah menerima uang suap dan gratifikasi dari beberapa pihak.
"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tidak pernah," ujar Budhi saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, Selasa (10/5).
Budhi juga membantah pernah memerintahkan para kontraktor untuk menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
Menurutnya, tidak mungkin dia melakukan mark up nilai proyek, sebab nilai proyek di Pemkab Banjarnegara selalu mengikuti standar yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng.
"Standardisasi itu kita ngikut sama provinsi karena harga dari kabupaten tidak lebih dari provinsi," ucap dia.
Menanggapi bantahan Budhi, jaksa mengatakan Budhi pernah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang standardisasi harga proyek di lingkup Pemkab Banjarnegara. Namun, saat dikonfirmasi Budhi mengaku lupa.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak ingat pernah tanda tangan itu," jawab pria yang akrab disapa Wingchin tersebut.
Mendengar jawaban itu, jaksa justru mempertanyakan bagaimana bisa seorang bupati tidak mengetahui isi dokumen yang ia tanda tangan sendiri.
"Terdakwa sebagai Bupati tidak pernah melihat dokumen yang ditandatangani? Masa Bupati tidak pernah lihat," cecar Jaksa.
Sekali lagi Budhi menjawab tidak mengetahui isi Perbup yang ia tanda tangani sendiri.
"Tidak, Pak," imbuh dia.
Budhi juga membantah dirinya menjanjikan kemenangan lelang proyek terhadap sejumlah kontraktor di Banjarnegara.
"Saya jawab ikuti proses lelangnya saja. Kalau persyaratannya nanti komplit, insya Allah menang. Saya ngomong itu ke semua," ungkap dia.
Jaksa kemudian menantang Budhi untuk menghadirkan kontraktor tersebut di persidangan. Namun, Budhi mengelak dan mengaku lupa perkataan tersebut ia sampaikan ke siapa saja.
ADVERTISEMENT
"Ada bukti enggak? Hadirkan orang itu ke persidangan. Semua sudah kami berkas dan tidak ada kontraktor yang menyampaikan itu," cecar jaksa.
"Saya lupa, Pak," jawab Budhi lagi.
Namun, jawaban berbeda justru diungkapkan oleh Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi yang juga terdakwa dalam kasus ini. Ia membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari beberapa pihak.
"Iya (totalnya miliaran)," jawab Kedy saat jaksa membacakan daftar nama orang yang memberikan uang kepadanya.
Kedy juga membenarkan adanya fee 10 persen yang disetorkan kepada Bupati Banjarnegara dari pemenang proyek.
"Jadi saudara membenarkan ya dalam pertemuan Rakerda, ada permintaan 10 persen untuk Bupati ya," kata JPU.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.
ADVERTISEMENT