Dicegah ke Luar Negeri karena Piutang Negara, Tutut Soeharto Gugat Menkeu
·waktu baca 1 menit

Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tutut menggugat soal pencegahan ke luar negeri terhadapnya yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025.
Tutut berperan sebagai penggugat. Sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.
Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang digugat yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Pada tanggal tersebut, Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.
Belum diketahui detail dari gugatan tersebut. Adapun pemeriksaan persiapan gugatan akan digelar pada Selasa (23/9).
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan tersebut.
