Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Dirut Taspen ANS Kosasih Punya Harta Rp 47 M
8 Maret 2024 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi belum merinci siapa saja yang dicegah. Dia hanya mengatakan, salah satunya merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah pihak swasta.
"Cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Jumat (8/3).
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Investasi fiktif di PT Taspen ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan berjumlah ratusan miliar rupiah. KPK belum merinci konstruksi perkaranya.
Adapun sebagai penyelenggara negara, Kosasih tercatat turut melaporkan harta kekayaan negaranya ke KPK. Dalam laporan terakhirnya untuk tahun periode 2022, ANS Kosasih melapor punya harta Rp 47 miliar.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Total: Rp 47.085.215.329
Terkait pencegahan oleh KPK, Kosasih belum memberikan respons. Begitu juga dari pihak PT Taspen.
Namun, Menteri BUMN Erick Thohir sudah bergerak cepat menonaktifkan ANS Kosasih. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut Erick Thohir mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut.
"Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK," ujar Arya pada Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
"Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," sambungnya.
Posisi Kosasih kemudian digantikan oleh Direktur Investasi Taspen sebagai Plt Direktur Utama.