Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK, Yasonna Laoly: Ya Terserah, Ya Sudah
10 Januari 2025 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dicegah keluar negeri oleh KPK. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Yasonna menilai upaya pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK.
“Ya itu terserah KPK aja kan? Ya itu aturannya, ya sudah,” ujarnya di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta pada Jumat (10/1).
Politisi PDIP itu pun menyebut sudah menerima surat pencegahannya ke luar negeri dari KPK.
“Memang sudah dikirim, baru saya dapat suratnya,” ucapnya.
Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia turut dicegah bersama Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto dijerat tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gelar perkara KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/12). Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pun menyebut bahwa Yasonna akan kembali dipanggil terkait dengan kasus Hasto usai pencegahan ke luar negeri tersebut.
"Betul [Yasonna akan dipanggil untuk kasus Hasto]," ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Kendati begitu, KPK belum menyampaikan terkait waktu pemanggilan Yasonna untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menyebut bahwa pemanggilan Yasonna akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan ke luar negeri terhadap Yasonna dilakukan untuk mempermudah penyidik saat membutuhkan keterangannya dalam kasus yang diusut.
"Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri, supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," ucap Tessa kepada wartawan, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT