Dicegah ke Luar Negeri, Yasonna Segera Diperiksa KPK Lagi

28 Desember 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia turut dicegah bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hasto dijerat tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gelar perkara KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/12). Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pun menyebut bahwa Yasonna akan kembali dipanggil terkait dengan kasus Hasto usai pencegahan ke luar negeri tersebut.
"Betul [Yasonna akan dipanggil untuk kasus Hasto]," ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Kendati begitu, KPK belum menyampaikan terkait waktu pemanggilan Yasonna untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menyebut bahwa pemanggilan Yasonna akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
ADVERTISEMENT
"[Yasonna akan dipanggil di kasus Hasto] tergantung kebutuhan pemeriksaan," kata dia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan ke luar negeri terhadap Yasonna dilakukan untuk mempermudah penyidik saat membutuhkan keterangannya dalam kasus yang diusut.
"Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri, supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," ucap Tessa kepada wartawan, Jumat (27/12).
Adapun Yasonna juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Pemeriksaan itu hanya berjarak dua hari sebelum lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa seputar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicegah. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses pengusutan kasus Hasto ini, KPK juga telah mulai memeriksa saksi, yakni mantan anggota Bawaslu yang juga menjadi perantara suap Harun Masiku, Agustiani Tio. Ia dipanggil oleh penyidik KPK pada Jumat (27/12) kemarin. Namun, belum diketahui materi apa yang digali oleh penyidik lewat pemeriksaan itu.
Adapun terkait penetapan tersangka oleh KPK, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum.