Diciduk KPK di Suap Wahyu Setiawan, Mengapa Doni Tak Jadi Tersangka?

10 Januari 2020 14:21 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 8 orang yang ditangkap di beberapa tempat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait suap pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai penerima suap, Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap dan perantara, Harun Masiku sebagai pemberi suap, Saeful sebagai pemberi suap juga perantara.
Di antara nama itu, ada nama Doni yang juga menjadi perantara namun tidak dijadikan tersangka. Sumber kumparan menyebut Doni dan Saeful adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, keduanya juga caleg PDIP.
Dalam hal ini, para tersangka dan Doni diduga kongkalikong untuk mengganti anggota DPR asal PDIP Riezky Aprilia dengan caleg Harun Masiku, melalui bantuan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Peran Doni
Doni ditangkap KPK bersama Saeful dan keluarga Wahyu bernama Ika Indayani, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Dari kronologi yang diungkap KPK dalam konferensi pers pada Kamis (9/1), Doni diduga terlibat sejak awal sekali perkara ini bergulir. Yaitu saat diminta pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi ke MA agar Harun Masiku bisa menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Gugatan itu dikabulkan MA sebagian dan dijadikan dasar PDIP menyurati KPU agar pengganti Nazaruddin adalah Harun Masiku --caleg dengan perolehan suara terbesar kelima di dapil Sumsel I.
Namun, KPU menolak permintaan PDIP karena yang berhak mengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua. Saeful dan Agustiani lalu meminta bantuan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Konferensi pers KPK bersama KPU di gedung KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal FIrdausa/kumparan
Nah, Doni, Agustiani, dan Saeful menjadi perantara pemberian suap Rp 400 juta dari pemberi yang belum diketahui, kepada Wahyu Setiawan. Namun hanya Rp 200 juta yang diberikan kepada Wahyu.
ADVERTISEMENT
Doni juga diduga terlibat karena menerima uang sebesar Rp 150 juta --dari total Rp 850 juta yang yang diberikan Harun Masiku kepada Saeful.
Sisanya, Rp 700 dibagi. Dari Rp 450 juta diberikan kepada Agustiani, Rp 400 juta di antaranya untuk Wahyu. Kemudian Rp 250 juta dari Rp 700 untuk operasional bersama.
Namun, kongkalikong mereka tetap gagal karena KPU menolak keinginan PDIP mengganti Riezky dengan Harun Masiku. Doni lalu dihubungi oleh Wahyu bahwa dia sudah menerima uang dan janji akan mengupayakan lagi Harun jadi anggota DPR.
Tapi belum selesai misi busuk itu, KPK menangkap mereka total 8 orang yang dianggap terlibat. Hasil pemeriksaan, ternyata hanya 4 yang tersangka, dan Doni dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Mengapa Doni Dilepas KPK?
"Ini kan kalau dari penyelidikan ada belum tentu orangnya cuma itu bisa berkembang. Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," jawab Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jumat (10/1).
Terkait sumber dana Rp 400 juta yang diterima Doni dan Saeful, Lili menuturkan, masih akan mendalaminya.
"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran sana juga kan, yang membawa dan mengantarkan," kata Lili.
Mengenai dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai atasan Doni dan Saeful, Lili memastikan penyidik akan segera bekerja.
"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oleh teman, misalnya seperti Pak Hasto. Ini juga kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," ungkap Lili.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.