Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dico Ganinduto Daftar Pilbup Kendal tapi Ditolak KPU, Akan Gugat ke Bawaslu
30 Agustus 2024 0:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dico Ganinduto kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kendal 2024 bersama kader PKB, Ali Nurudin, sebagai wakilnya. Namun, sayang pendaftarannya ditolak.
ADVERTISEMENT
Dico yang merupakan kader Golkar ini hanya diusung oleh PKB dalam Pilbup Kendal 2024. Padahal di hari yang sama, Kamis (29/8), PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.
Setelah proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, berkas pendaftaran Dico ditolak atau dikembalikan. Sebab PKB sudah mengusung dan mendaftarkan pasangan calon lain.
"Seperti kita ketahui PKB tadi sudah mendaftar atas Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Maka sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara penerimaan paslon Dyah Kartika dan Benny Karnadi, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan," ujar Khasanudin, Kamis (29/8) malam.
Ia menyebut, selain Dico sudah ada 3 pasangan calon lainnya yang sudah mendaftarkan diri untuk Pilbup Kendal 2024.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal yang keempat dan ini hari terakhir," sebut dia.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menambahkan, terkait pendaftaran yang ditolak, Dico dan Ali bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu sesuai aturan yang ada.
"Perlu kami sampaikan masih ada proses yang bisa dilakukan oleh paslon yaitu pengajuan sengketa, gugatan sengketa atas BA (Berita Acara) yang diteribitkan oleh KPU Kendal. Kami akan berikan waktu sengketa kami terima di satu hari setelah putusan diterbitakan, maksimal 3 hari," jelas Hevy.
Sementara itu, Dico mengucapkan terima kasih kepada PKB yang mau mengusungnya untuk Pilbup Kendal 2024 di tengah dinamika politik yang terjadi belakangan ini.
"Terkait proses hari ini, karena niat kita untuk kemajuan Kendal maka ikhtiar akan terus kita perjuangan dan akan terus kita jalankan. Kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal," tegas Dico.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun berdalih pengusungan Dico merupakan perintah dari DPP PKB secara langsung.
"Perlu kami sampaikan, tadi pagi memang sempat antarkan paslon selain Dico, tapi DPC itu harus tunduk kepada perintah DPP, bahwasannya di persetujuan parpol yang kita serahkan tertanggal 21 Agustus dan hari ini yang serahkan yang tertanggal 24 Agustus. Dan itu artinya DPC melaksanakan perintah yang terakhir kalinya sesuai dengan perintah DPP untuk mendaftarkan Mas Dico dan Ustaz Ali," imbuh Makmun.
Makmun juga menegaskan, dirinya akan mengajukan gugatan sengketa terkait pendaftaran Dico hari ini ke Bawaslu.
"Kita akan sengketakan ini sampai ke Bawaslu," kata Makmun.
Untuk diketahui, Partai Golkar menarik dukungan terhadap Dico untuk maju di Pilwakot Semarang. Golkar juga menyebut tidak mendukung Dico untuk Pilbup Kendal 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Iqbal Wibisono mengatakan, Dico ditugaskan untuk mendampingi wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dico disebut akan menduduki jabatan penting.