Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Akan Banding ke PTUN

3 Desember 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ummi Wahyuni saat jumpa pers di kantornya di KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring,  Kecamatan Batununggal, Bandung Selasa (3/12/2024).  Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ummi Wahyuni saat jumpa pers di kantornya di KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Bandung Selasa (3/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ummi Wahyuni akan mengajukan banding ke PTUN terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan dia dari jabatan Ketua dan anggota KPU Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Batununggal Bandung, Selasa (3/12).
Ummi mengatakan menghormati keputusan DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara. Namun, secara pribadi dia mengatakan berhak secara personal mendapat keadilan.
Dalam sidang putusan DKPP Senin (2/12), Ummi dinilai lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya formulir D hasil pemilu Dapil Jabar IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka, sehingga terjadi pergeseran suara.
Dia juga disebut telah memerintahkan petugas KPU Jabar untuk men-take down video live streaming pleno terbuka rekapitulasi suara di tiga wilayah di atas dari akun YouTube KPU Jabar, sehingga tak bisa diakses publik.
ADVERTISEMENT
Ummi mengatakan, dalil yang disampaikan pengadu tidak ada yang terbukti. Dia juga sudah menyampaikan bantahannya di persidangan
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Ummi belum menentukan tanggal untuk mengajukan banding ke PTUN. Dia juga mengatakan belum menerima SK Pemberhentian dari KPU RI hingga hari ini.
“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” katanya.
“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” ucap dia.