Dicopot dari KPK, Brigjen Endar Akan Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen ke Dewas

4 April 2023 7:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Facebook/Endar Priantoro
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Facebook/Endar Priantoro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut akan disampaikan Endar ke Dewas KPK hari ini, Selasa (4/4). "Saya akan masukin laporan itu," kata Endar saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (03/4).
Laporan tertuju kepada Firli karena dia yang menandatangani surat penghadapan dirinya ke Polri. Sementara Sekjen yang menandatangani surat keputusan pemberhentian dirinya dari KPK.
"Sebenarnya kenapa sih ada surat SK ini, pemberhentian ini?" ungkap Endar, soal substansi laporannya nanti.
Tak hanya ke Dewas, Endar juga berencana akan membawa polemik pencopotan dirinya ke jalur hukum lain. Ia akan menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara hormat yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
"Dan saya akan menguji keabsahan dari surat ini. Tentunya media hukum yang lain, aspek hukum yang lain untuk menguji surat keputusan Sekjen bisa langsung lakukan nanti di PTUN," kata dia.
Cahya Hardianto Harefa Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Endar mengatakan rangkaian upaya hukum tersebut akan ditempuhnya dengan berkoordinasi bersama Mabes Polri. "Karena ini, kan, membawa nama kepolisian," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Intinya saya diberhentikan dengan hormat itu alasannya apa? Intinya itu. Sementara sudah ada surat perpanjangan sebelumnya di Pak Kapolri," katanya.
Endar menyebut pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK itu tak berdasarkan hukum. Sebab, pimpinannya dalam hal ini Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK untuk perpanjangan masa jabatannya selama satu tahun.
Namun demikian, surat perintah tersebut tak diakomodir KPK. Dia justru malah diberhentikan secara hormat. Ini yang akan diuji Endar
"Harapan saya itu bisa diuji nanti, apakah itu di Dewas apakah itu di PTUN," imbuhnya.
Kronologi singkat saling 'lempar surat' KPK-Polri soal jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK:
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Berdasarkan kronologi tersebut, surat perpanjangan tugas dari Kapolri terlebih dahulu disampaikan ke KPK. Dibandingkan dengan surat penghadapan kembali Endar kepada Polri dari KPK.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat penugasan Kapolri terhadap Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.
Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian.
"Tapi surat penghadapan sudah selesai sebagai keputusan 5 pimpinan [pada hari itu]," kata Ali, Senin (3/4).