Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dicopot Kapolri, Kombes Ekotrio Tetap Dipidana karena Aniaya Anak Buah
27 Juni 2018 19:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kombes Ekotrio yang menganiaya tujuh anak buahnya dengan helm baru saja dicopot dari jabatan Kapusdikmin Lemdiklat Polri oleh Kapolri. Kini, dia harus menghadapi proses hukum akibat penganiayaan yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
“Masih diproses tindak pidananya di Polda Jabar,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).
Setyo mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Propam Polri. Sampai saat ini, Ekotrio belum ditetapkan menjadi tersangka.
Meski begitu, pencopotan dari jabatan dan dimutasi bukan ke posisi yang seharusnya merupakan bagian dari hukuman. Ekotrio kini dipindahkan sebagai Analis Kebijakan Madya Sespim Lemdiklat Polri
“Sebagai seorang perwira dipindah atau dimutasi ke tempat yang tidak sesuai dengan kompetensinya itu adalah suatu hukuman,” tambah Setyo.
Pencopoton Ekotrio ini tertuang dalam telegram Kapolri dengan Nomor ST/1572/VI/KEP/2018 tanggal 27 Juni 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan Kombes Ekotrio terjadi pada Selasa (26/6). Ia memukul tujuh anak buahnya dengan helm hanya karena persoalan sepele. Mobil dia yang hendak masuk ke dalam area Pusdikmin di Bandung, terhalang mobil katering. Akibat pemukulan tersebut lima polisi dan dua staf mengalami luka dan kemudian dirawat di klinik kesehatan.