Dicopot karena Lapor Kasus Plt Bupati Mimika, Eks Kepala BPKAD Menggugat ke PTUN

24 Februari 2023 9:28
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
ADVERTISEMENT
Jania Basir Rante Danun dicopot dari posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika oleh Plt Bupati Johannes Rettob. Pencopotan ini diduga karena Jania melaporkan Johannes Rettob ke penegak hukum karena kasus helikopter.
ADVERTISEMENT
Jania menggugat Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Tak sendiri, gugatan itu juga dilayangkan oleh Jeni Ohestina Usmany selaku Eks Kepala Dinas Pendidikan/Pj Sekda Mimika. Dia juga dicopot jabatannya oleh Johannes Rettob yang dinilai secara melawan hukum.
"Gugatan ini kami ajukan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-31 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Pendidikan, tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Mimia atas nama Johannes Rettob," kata Jania dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/2).
Kuasa hukum Jania dan Jeni, Frederika Korain, mengatakan bahwa gugatan itu sudah dilayangkan secara terpisah. Gugatan Jania teregistrasi atas perkara nomor 02/G/2023/PTUN.Jpr. Sementara gugatan Jeni teregistrasi dengan nomor perkara 01/G/2023/PTUN.Jpr, di PTUN Jayapura.
ADVERTISEMENT
Gugatan sudah diajukan sejak 12 Januari 2023. Sidang perdana sudah digelar pada 13 Februari 2023.
Dalam gugatannya, Jania meminta SK Johannes Rettob selaku Bupati Mimika yang memberhentikannya dari posisi Kepala BPKAD dibatalkan. Ia juga meminta rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat dirinya.
Dasar gugatan tersebut karena pemecatan oleh plt Bupati Mimika dinilai tidak prosedural, cacat subtansi, dan tanpa dasar kewenangan.
"Salah satu alasan pemberhentian klien kami sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pemberhentian yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah karena klien kami tidak menunjukan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni dengan melaporkan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Aparat Penegak Hukum terkait Dugaan Kasus Pembelian Pesawat dan Pembelian Helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti. Alasan ini tidak berdasar, sebab pada kenyataannya klien kami tidak pernah membuat laporan terkait Kasus Pembelian Pesawat dan Pembelian Helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015. Lagi pula, alasan itu tidak dapat menjadi pemberhentian seseorang dari jabatannya," kata Frederika Korain.
ADVERTISEMENT
Frederika juga mengatakan, bahwa pemberhentian kliennya tidak pernah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa dasar kewenangan
"Pemberhentian klien kami tidak pernah mendapat persetujuan Mendagri, sehingga kewenangan Plt. Bupati menerbitkan keputusan pemberhentian yang sekarang menjadi objek sengketa di pengadilan adalah cacat hukum karena Diterbitkan tanpa dasar kewenangan," ungkapnya.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
Dilihat dari gugatan Jania, terdapat beberapa petitum. Berikut poin-poinnya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 (Objek Sengketa);
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 (Objek Sengketa);
ADVERTISEMENT
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Belum ada pernyataan dari Johannes Rettob atas adanya gugatan ini.

Pemberhentian Jania oleh Plt Bupati Mimika

Jania dan Jeni diberhentikan pada 28 Oktober 2022. Pada surat pemberhentian mereka, disebut bahwa pencopotan dilakukan karena melaporkan plt Bupati Mimika ke penegak hukum soal kasus pembelian pesawat dan helikopter 2015.
Berikut petikan dalam surat pemberhentian mereka:
Diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama yang dengan melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti.
ADVERTISEMENT
Namun Jania membantah dirinya pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengaku hanya dimintai kesaksian oleh penegak hukum sejak 2020 hingga 2022. Penegak hukum yang dimaksud, baik oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan. Dia pun merasa ada yang janggal dari pemberhentiannya sehingga mengajukan keberatan. Dia juga sudah mengadu ke KASN.
Terkait pencopotan Jania dkk, Johannes Rettob sempat membenarkannya. Namun, ia membantah bahwa pemberhentian itu karena terkait laporan Jania terhadap dirinya ke penegak hukum.
Menurut John, pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KASN. Selain itu, John menyebut bahwa ketiganya sudah memalukan marwah Pemkab Mimika.
"Saya Wakil Bupati yang tahu persis kelakuan yang memalukan marwah pemerintah. Seharusnya mereka sudah lama sekali tidak boleh jadi pejabat," kata John saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
ADVERTISEMENT
Bahkan, karena ulah ketiga eselon II itu, lanjut John, membuat Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjebak dalam banyak masalah. Eltinus merupakan tersangka kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sedang ditangani KPK.
John tidak menampik bahwa dalam surat pemberhentian ketiganya tertulis bahwa mereka dicopot karena melaporkan dirinya sebagai Plt Bupati Mimika terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
Namun, ia membantah pencopotan tersebut terkait pelaporan itu. Menurut dia, ketiga ASN itu dinilai tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Tanpa menjelaskan lebih lanjut maksudnya.
Ia belum membeberkan lebih jauh soal pencopotan tersebut. Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto hanya berkomentar singkat. "Secara normatif, pencopotan harus sesuai ketentuan. Ada prosedur yang harus diikuti," ujar dia.
ADVERTISEMENT

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Helikopter

Pada 25 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One berinisial SH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Mimika.
“Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani, dikutip dari Antara.
Proyek pengadaan pesawat dan helikopter ini terkait tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dananya bersumber dari APBD.
Rinciannya ialah pesawat jenis Cessna Grand Caravan senilai Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan oleh PT Asian One Air. Meski ada kerja sama, tetapi biaya operasional senilai Rp 21 miliar diduga dibebankan kepada Pemkab Mimika.
ADVERTISEMENT