Dicopot karena Laporkan Plt Bupati, Eks Kepala BPKAD Mimika Dkk Mengadu ke KASN

28 November 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
zoom-in-whitePerbesar
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
ADVERTISEMENT
Jania Basir Rante Danun dicopot dari posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika oleh Plt Bupati Johannes Rettob. Dalam SK pemberhentiannya, tertulis bahwa dia dicopot karena melaporkan Plt Bupati ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan pencopotan tersebut, Jania melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ke KASN sudah (melapor). Tapi belum ada rekomendasi tertulis yang ditembuskan kepada kami," kata Jania saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Jania tak sendiri, ada dua rekannya yang turut dicopot dari jabatannya dengan alasan yang sama. Mereka adalah Jeni Ohestina Usmany yang dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan/Pj Sekda dan Ida Wahyuni dari Kepala Dinas Perhubungan. Keduanya bersama Jania juga sudah melapor ke KASN.
"Aduan secara tertulis kepada KASN," kata Jania.
Dia melapor pada 28 Oktober 2022 lalu. Saat ini, mereka ditempatkan di Sekretariat Daerah Mimika.
Aduan tersebut diajukan oleh Jania dkk karena merasa aneh dengan dengan alasan pencopotan mereka. Pada surat pemberhentian mereka, disebut bahwa penocopotan dilakukan karena melaporkan plt Bupati Mimika ke penegak hukum soal kasus pembelian pesawat dan helikopter 2015.
ADVERTISEMENT
Berikut petikan dalam surat pemberhentian mereka:
Diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama yang dengan melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Namun Jania membantah dirinya pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengaku hanya dimintai kesaksian oleh penegak hukum sejak 2020 hingga 2022. Penegak hukum yang dimaksud, baik oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan.
"Yang aneh itu alasan pemberhentian kami dari jabatan," kata Jania.
Di luar itu, kata Jania, pun dia dan dua rekannya apabila melakukan pelanggaran, seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, bukan dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Saya mencari keadilan bukan karena saya tidak mau ataupun tidak rela kehilangan jabatan tapi semata-mata memperjuangkan nama baik saya karena dengan pemberhentian yang sewenang-wenang kami dianggap sebagai ASN yang tidak berkinerja baik," kata Jania.
"Dinamika dalam birokrasi itu sudah biasa, tapi tentunya semua melalui prosedur yang baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sambung dia.
Terkait kasus pembelian pesawat dan helikopter tersebut, Jania menilai bisa saja ada permasalahan. Sebab, dirinya sampai beberapa kali dipanggil dan diperiksa penegak hukum sebagai saksi. Pada 2015, Johannes menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika.
Namun demikian, dia menolak membeberkan soal duduk perkara kasus tersebut. "Secara detail saya tidak bisa jawab, karena itu ranahnya APH (aparat penegak hukum)," pungkas Jania.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
Terkait pencopotan Jania, Johannes Rettob membenarkannya. Namun, ia membantah bahwa pemberhentian itu karena terkait laporan Jania terhadap dirinya ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut John, pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KASN.
Selain itu, John menyebut bahwa ketiganya sudah memalukan marwah Pemkab Mimika.
"Saya Wakil Bupati yang tahu persis kelakuan yang memalukan marwah pemerintah. Seharusnya mereka sudah lama sekali tidak boleh jadi pejabat," kata John saat dihubungi, Jumat (25/11).
Bahkan, karena ulah ketiga eselon II itu, lanjut John , membuat Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjebak dalam banyak masalah. Eltinus merupakan tersangka kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sedang ditangani KPK.
John tidak menampik bahwa dalam surat pemberhentian ketiganya tertulis bahwa mereka dicopot karena melaporkan dirinya sebagai Plt Bupati Mimika terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Namun, ia membantah pencopotan tersebut terkait pelaporan itu. Menurut dia, ketiga ASN itu dinilai tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Tanpa menjelaskan lebih lanjut maksudnya.
Ia belum membeberkan lebih jauh soal pencopotan tersebut. Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto hanya berkomentar singkat.
"Secara normatif, pencopotan harus sesuai ketentuan. Ada prosedur yang harus diikuti," ujar dia.