Dicopot Plt Bupati, Eks Kepala BPKAD Mimika Dkk Siap Gugat SK Pemecatan ke PTUN

28 November 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pemkab Mimika, Papua. Foto: Dok. mimikakab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pemkab Mimika, Papua. Foto: Dok. mimikakab.go.id
ADVERTISEMENT
Jania Basir Rante Danun dicopot dari posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika oleh Plt Bupati Johannes Rettob. Atas pencopotan itu, Jania melawan.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, Jania dicopot bersama dua rekannya yakni Jeni Ohestina Usmany dari Kepala Dinas Pendidikan/Pj Sekda dan Ida Wahyuni dari posisi Kepala Dinas Perhubungan.
Ketiganya melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian dari jabatan, yang ditandatangani oleh Johannes Rettob. Keberatan disampaikan langsung kepada Johannes.
"Dengan ini mengajukan keberatan terhadap surat keputusan pemberhentian dari jabatan karena tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi keberatan dalam surat yang kumparan terima, Senin (28/11).
Adapun keberatan ini, kata Jania, merupakan prosedur sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Dalam keberatan yang diajukan, ketiganya menyampaikan beberapa alasan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (melanggar Asas Kepastian Hukum);
b. dilakukan tidak cermat dan tidak berdasar pada informasi serat dokumen yang lengkap (melanggar Asas Kecermatan); dan
c. telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk sewenang-wenang (melanggar Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan).
Jania mengatakan, pihaknya juga siap membawa kasus SK pencopotan tersebut ke ranah hukum, yakni dengan menggugat ke PTUN.
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
Jania dkk diberhentikan pada 28 Oktober 2022. Pada surat pemberhentian mereka, disebut bahwa pencopotan dilakukan karena melaporkan plt Bupati Mimika ke penegak hukum soal kasus pembelian pesawat dan helikopter 2015.
ADVERTISEMENT
Berikut petikan dalam surat pemberhentian mereka:
Diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama yang dengan melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti.
Namun Jania membantah dirinya pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengaku hanya dimintai kesaksian oleh penegak hukum sejak 2020 hingga 2022. Penegak hukum yang dimaksud, baik oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan. Dia pun merasa ada yang janggal dari pemberhentiannya sehingga mengajukan keberatan. Dia juga sudah mengadu ke KASN.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
Terkait pencopotan Jania dkk, Johannes Rettob membenarkannya. Namun, ia membantah bahwa pemberhentian itu karena terkait laporan Jania terhadap dirinya ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut John, pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KASN.
Selain itu, John menyebut bahwa ketiganya sudah memalukan marwah Pemkab Mimika.
"Saya Wakil Bupati yang tahu persis kelakuan yang memalukan marwah pemerintah. Seharusnya mereka sudah lama sekali tidak boleh jadi pejabat," kata John saat dihubungi, Jumat (25/11).
Bahkan, karena ulah ketiga eselon II itu, lanjut John , membuat Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjebak dalam banyak masalah. Eltinus merupakan tersangka kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sedang ditangani KPK.
John tidak menampik bahwa dalam surat pemberhentian ketiganya tertulis bahwa mereka dicopot karena melaporkan dirinya sebagai Plt Bupati Mimika terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Namun, ia membantah pencopotan tersebut terkait pelaporan itu. Menurut dia, ketiga ASN itu dinilai tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Tanpa menjelaskan lebih lanjut maksudnya.
Ia belum membeberkan lebih jauh soal pencopotan tersebut. Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto hanya berkomentar singkat.
"Secara normatif, pencopotan harus sesuai ketentuan. Ada prosedur yang harus diikuti," ujar dia.