Didampingi Mulan Jameela, Ahmad Dhani Bebas

30 Desember 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berfoto di Rutan Cipinang. Foto: Instagram/@mulanjameela1
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berfoto di Rutan Cipinang. Foto: Instagram/@mulanjameela1
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dhani keluar dari Rutan Cipinang, pada Senin (30/12). Sang Istri, Mulan Jamela, pun tampak mendampingi.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, Ahmad Dhani tampak berjalan menuju pintu keluar rutan dengan mengenakan kaus hitam dan peci hitam pukul 09.38 WIB. Dhani memilih tidak memberikan komentar apa pun.
Pendukung Ahmad Dhani berkumpul di LP Cipinang, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dhani berjalan perlahan didampingi Mulan yang terus berada di sisinya. Sementara, anak pertamanya, Al Ghazali juga ikut menjemput dan berjalan di belakangnya.
Berbagai pertanyaan di lontarkan ke Dhani. Mulai dari nasib Dewa hingga sikap kritisnya setelah bebas ini. Tapi, Dhani enggak berbicara banyak.
"Konferensi pers di rumah," kata Dhani.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berfoto di Rutan Cipinang. Foto: Instagram/@mulanjameela1
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju pada kelompok masyarakat tertentu," kata Hakim Ratmoho saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut Hakim Ratmoho.
Dhani kemudian menjalani sidang di PN Surabaya untuk kasus lainnya. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Surabaya pada 11 Juni 2019, dalam kasus ujaran idiot. Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani mengeluhkan pengadangan yang dialami dalam sebuah vlog. Akibat pengadangan itu, ia batal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan cuti bersyarat agar bisa bebas lebih cepat. Namun, upaya itu sepertinya gagal karena kendala administrasi.
"Kita lagi nunggu surat eksekusi dari kejaksaan untuk perkara yang di Surabaya, karena syaratnya memang sedang tidak menjalani proses hukum selain yang di sini, seperti itu," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
ADVERTISEMENT