Didampingi Pengacara Baru, Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

7 Agustus 2022 1:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bharada E atau Richard Eliezer berniat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kematian Brigadir Yosua di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.
ADVERTISEMENT
Deolipa menjadi salah satu kuasa hukum Bharada E yang baru setelah sebelumnya sejumlah kuasa hukum Bharada E, termasuk Andreas Nahot Silitonga, mundur secara tiba-tiba dan enggan mengungkapkan alasannya.
Deolipa mengatakan, keputusan untuk mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator usai melakukan perbincangan dari hati ke hati pada Sabtu (7/8) di Bareskrim Polri. Pembicaraan dilakukan usai Bharada E sepakat memberi kuasa kepada Deolipa dkk.
"Beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita-cerita, sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman-pengalaman yang menghadapi perkara dia," kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri.
"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dari pembicaraan itulah, kata Deolipa, kliennya sepakat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka, sehingga kami bersepakat yasudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucap dia.
Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Justice collaborator ini membantu mengungkap suatu perkara menjadi terang.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Bhadara E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
ADVERTISEMENT
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo saat ini telah dicopot dari jabatannya, bersama sejumlah personel polisi lainnya yang diduga terkait peristiwa tersebut.