Didesak Mundur oleh Mahfud Imbas Kasus Asusila Hasyim, ini Kata KPU

8 Juli 2024 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendesak komisioner KPU untuk mundur saja dan tidak layak menjalankan tahapan Pilkada. Ini imbas Hasyim Asy'ari dipecat sebagai ketua dan anggota KPU karena asusila.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU akan tetap fokus dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Pilkada kali ini merupakan yang pertama diselenggarakan serentak.
“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia,” kata Idham saat dihubungi, Senin (8/7).
“Saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancar,” lanjutnya.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Selain itu, Idham lalu mengungkit bagian pertimbangan putusan MK perkara sengketa hasil Pilpres lalu. Idham menyebut, MK mengapresiasi KPU dalam menjalankan kontestasi lima tahunan tersebut.
“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mahfud mengaku terkejut dengan keputusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatan Ketua maupun Anggota KPU. Ia menilai KPU saat ini tidak layak menggelar Pilkada 2024.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," kata Mahfud di akun X miliknya, Minggu (7/7).