Diduga Ada Kecurangan, Demokrat Minta KPU Gelar PSU di Ketapang, Kalbar

1 Maret 2024 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Demokrat meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPR RI di beberapa kecamatan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Timur. Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Demokrat, Mehbob, menyebut usulan itu disampaikan karena mereka menemukan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di sana.
ADVERTISEMENT
"Demokrat menemukan fakta adanya kecurangan terstruktur, sistematis, masif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki. Dengan kecurangan ini, Demokrat merasa sangat dirugikan," ucap Mehbob dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Mehbob menyebut, berdasarkan bukti yang mereka kantongi, ada dugaan penggelembungan suara di 84 TPS dari 16 desa di Kecamatan Kendawangan. Sedangkan di Kecamatan Delta Pawan, mereka juga menemukan dugaan kecurangan serupa di 4 TPS yang ada di 4 desa.
"Kedua, penggelembungan jumlah suara ini sangat fantastis dan menguntungkan salah satu caleg petahana dari salah satu partai politik, dan sangat merugikan kami. Fakta-fakta ini menunjukkan adanya upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," tegasnya.
Saat ini, kata Mehbob, pihaknya masih berusaha mengumpulkan bukti dugaan kecurangan dari kecamatan lainnya. Ia yakin, penggelembungan suara ini tak mungkin bisa terjadi tanpa keterlibatan oknum penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Untuk itu ia meminta Bawaslu RI untuk segera merekomendasikan kepada KPU agar menggelar PSU di bawah pengawasan KPUD dan Bawaslu daerah Provinsi Kalbar agar tindak dan diproses. Mereka, kata Mehbob, juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etiknya ke DKPP.
"Kami berharap, kejujuran dan keadilan masih tegak di negeri ini, demikian tutup Mehbob," pungkasnya.