Diduga Akan Jual Daging Penyu, Pria di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi

23 Februari 2023 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti daging penyu yang diduga hendak dijual ke Nias, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti daging penyu yang diduga hendak dijual ke Nias, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang warga Pulau Banyak, Aceh Singkil, berinisial MP dilaporkan ke polisi lantaran ketahuan membawa potongan daging penyu yang diduga hendak dijual ke luar daerah.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Agustinus, mengatakan MP dilaporkan oleh warga atas Undang-undang konservasi tentang hewan dilindungi. Kini, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim,” katanya saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (23/2).
Agustinus menjelaskan, MP ketahuan membawa daging itu sudah sekitar 3 hari yang lalu namun kasusnya baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia juga sudah dikenakan sanksi adat, tetapi masyarakat tidak setuju jika hanya dengan hukuman tersebut.
“Masyarakat tidak setuju dengan hanya sanksi adat, sehingga dilaporkan ke Polres Aceh Singkil,” ujarnya.
Barang bukti daging penyu yang diduga hendak dijual ke Nias, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
Dikatakan Agus, dugaan perdagangan daging penyu itu awalnya terungkap pada saat tim BKSDA melaksanakan patroli dan bertemu dengan sebuah kapal yang hendak mengantarkan penumpang ke Nias, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
“Tim BKSDA menghentikan kapal tersebut, kemudian ada salah seorang penumpang membuang kotak fiber ke laut. Kotak itu lalu diperiksa dan ternyata berisikan potongan daging penyu,” tuturnya.
Dari temuan tersebut, petugas BKSDA lalu membawa barang bukti dan MP ke Pulau Banyak untuk diselesaikan dengan hukum adat.
“Pada saat itu MP dikenakan hukum adat dengan sanksi membayar denda uang senilai 2 ekor kerbau,” ucapnya.
Agus menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara barang bukti hanya satu kota fiber saja dan daging penyu itu sudah dimusnahkan dengan cara ditanam.
“Terkait hukuman lebih lanjut saat ini masih dalam proses, masih mengambil keterangan dari para saksi,” pungkasnya.