Diduga Cemari Udara Jabodetabek, 2 Pabrik di Bekasi Disegel Menteri LH

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua pabrik pengolahan limbah industri di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Kamis (12/6/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua pabrik pengolahan limbah industri di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Kamis (12/6/2025). Foto: kumparan

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel dua pabrik pengolah limbah industri di Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6). Penyegelan ini dilakukan karena dua pabrik tersebut mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Dua pabrik tersebut adalah PT WBLS, yang mengolah besi di Kedungwaringin, dan PT ZNTI, yang mengelola sampah dan limbah industri di Wangunharja, Cikarang Utara.

Dua pabrik pengolahan limbah industri di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Kamis (12/6/2025). Foto: kumparan

Hanif mengatakan kualitas udara di Jabodetabek saat ini semakin buruk, diduga dari aktivitas pabrik yang tak sesuai aturan.

"Jabodetabek ini terus menurun kualitasnya dan ini agak semakin parah di hari-hari ini. Sehingga kami bersama jajaran pemerintah daerah sedang melakukan upaya penertiban penanganan pembakaran-pembakaran seperti ini," kata Hanif Faisol di Kedungwaringin.

Dua pabrik pengolahan limbah industri di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Kamis (12/6/2025). Foto: kumparan

Hasil pemeriksaan, kata Hanif, meski fasilitas mesin peleburan di PT WBLS berfungsi, namun tidak berjalan semestinya.

"Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas di pabrik tersebut diduga melanggar pencemaran lingkungan. KLH akan mendalami kembali aktivitas pengelolaan di pabrik tersebut dan meminta pemilik pabrik segera memperbaiki sesuai regulasi.

"Sebenarnya kalau dari pasalnya sudah pelanggaran berat ya, Pasal 98, dengan pidana antara 3 sampai 10 tahun," kata dia.

Dua pabrik pengolahan limbah industri di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Kamis (12/6/2025). Foto: kumparan

Sementara, untuk PT ZNTI, Hanif menyebut pabrik ini disegel karena tak memiliki izin lingkungan.

"Di sini, pengolahan bahan bekas dan aki bekas yang semuanya masuk dalam kategori limbah B3. Jadi bahan berbahaya dan beracun, dan pelaksanaannya tanpa izin lingkungan," ujar Hanif.

Menurutnya, manajemen pabrik tidak melengkapi sarana pembakaran, seperti gas kolektor, serta fasilitas pembuangan gas dari hasil pengolahan.

"Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran di udara Jabodetabek ini," ujarnya.

Seluruh area PT ZNTI, kini telah disegel. Kegiatan operasional dihentikan.

"Kita pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," ucap dia.

4.000 Cerobong Asal di Jabodetabek

Dua pabrik pengolahan limbah industri di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Kamis (12/6/2025). Foto: kumparan

Hanif mengatakan, di Jabodetabek, setidaknya terdapat 4.000 pabrik menggunakan cerobong asap untuk mengolah bahan baku. Dua di antaranya merupakan pabrik yang disegel di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Jabodetabek, kita memiliki cerobong hampir 4.000 cerobong. Jadi banyak banget semacam ini, ini ada dua (di Kabupaten Bekasi)," kata Hanif di Cikarang Utara, Kamis, malam.

Pihaknya berjanji mengawasi 4.000 cerobong asap di kawasan Jabodetabek, termasuk bakal menindak tegas dengan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Meski demikian, dari 4.000 cerobong asap itu masih akan terus dikaji dan diteliti, apakah melanggar atau tidak.

"Sedang kita teliti, tetapi yang jelas dampaknya udara kita kualitasnya menurun. Artinya ada yang kurang pas dengan cerobong-cerobong kita," ucapnya