Diduga Gelapkan Uang Bisnis, Owner Bengkel di Bandung Dituntut 2 Tahun Bui

6 September 2023 2:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum terdakwa, Bayu Listiawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang owner bengkel yang cukup terkenal di Kota Bandung, Muhammad Agung Prasetya, dituntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara terkait dengan tindak pidana penggelapan. Dia duduk kursi pesakitan usai dilaporkan oleh rekan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan, pada Selasa (5/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut Yadi.
Agung dinilai bersalah telah melanggar Pasal 372 KUHP. Jaksa pun meminta Agung agar tetap berada di dalam tahanan. Total, dalam tuntutan jaksa, uang senilai Rp 150 juta digelapkan oleh Agung.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Yadi.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa, Kuasa Hukum dari Agung, Bayu Listiawan, mengatakan pasal soal penggelapan tak tepat bila dikenakan kepada kliennya. Dia pun meminta kliennya agar dibebaskan dari semua tuntutan.
"Meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bayu menilai perkara antara kliennya dan pelapor murni masalah bisnis semata. Dalam menjalankan bisnis itu, kliennya dan pelapor bahkan sudah sepakat membagi keuntungan secara merata.
"Tidak ada bukti di mana menyatakan bahwa statusnya klien kami ini menggelapkan atau menipu, karena bicaranya kan tadi bisnis," tutur dia.
Jikapun bisnis itu tak berhasil, menurut Bayu, itu karena adanya peristiwa kebakaran yang terjadi di bengkel pada 22 April 2020. Dengan begitu, tak ada penggelapan uang bisnis yang dilakukan oleh kliennya.
"Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah," kata dia.