Diduga Gelapkan Uang Bisnis, Owner Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

7 September 2023 23:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis terhadap owner bengkel di Bandung pada Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis terhadap owner bengkel di Bandung pada Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Muhammad Agung Prasetya, pemilik sebuah bengkel di Kota Bandung, divonis penjara dua tahun karena diduga menggelapkan uang bisnis senilai Rp 150 juta. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu kurungan 2 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya, di PN Bandung, Kamis (7/9).
Jaksa Kejari Bandung, Yadi Kurniawan, menyebut Agung dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak penggelapan. Yadi juga mengungkapkan pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya yang dilakukan oleh pihak Agung.
"Kami pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari. Nanti saya menunggu sikap dari terdakwa saja," tegas Yadi.
Kuasa hukum terdakwa, Bayu Listiawan. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, kuasa hukum Agung, Bayu Listiawan, menilai ada beberapa hal keliru dalam amar putusan majelis hakim. Perkara antara Agung dan pelapor, Syarif, menurut Bayu bukan masuk ke ranah pidana melainkan masalah bisnis semata.
"Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis karena ini bisnis," ungkap Bayu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bayu juga menilai barang bukti perkara yang dihadirkan dinilai janggal. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak ditunjukkan barang bukti perkara selama persidangan berlangsung.
"Jadi pas muncul di persidangan kita minta barang bukti, tapi tidak dimunculkan. Jadi ini jadi dugaan besar kami, ada apa?" tutur Bayu.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan penggelapan itu bermula saat Agung dan rekannya, Syarif, sepakat menjalankan bisnis. Keduanya lalu mendapatkan kucuran dana dari investor senilai Rp 500 juta.
Uang investasi itu kemudian dialokasikan sebesar Rp 150 juta untuk merenovasi tempat usaha bengkel mereka, Rp 200 juta untuk membeli aksesoris dan peralatan bengkel, dan sisanya dialokasikan untuk repeat order peralatan serta aksesoris bengkel karena pada tahun 2020 sempat ada kebakaran di bengkel itu.
ADVERTISEMENT