Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Diduga Gelapkan Uang Bisnis, Owner Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun Penjara
7 September 2023 23:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya, di PN Bandung, Kamis (7/9).
Jaksa Kejari Bandung, Yadi Kurniawan, menyebut Agung dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak penggelapan. Yadi juga mengungkapkan pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya yang dilakukan oleh pihak Agung.
"Kami pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari. Nanti saya menunggu sikap dari terdakwa saja," tegas Yadi.
Sementara itu, kuasa hukum Agung, Bayu Listiawan, menilai ada beberapa hal keliru dalam amar putusan majelis hakim. Perkara antara Agung dan pelapor, Syarif, menurut Bayu bukan masuk ke ranah pidana melainkan masalah bisnis semata.
"Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis karena ini bisnis," ungkap Bayu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bayu juga menilai barang bukti perkara yang dihadirkan dinilai janggal. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak ditunjukkan barang bukti perkara selama persidangan berlangsung.
"Jadi pas muncul di persidangan kita minta barang bukti, tapi tidak dimunculkan. Jadi ini jadi dugaan besar kami, ada apa?" tutur Bayu.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan penggelapan itu bermula saat Agung dan rekannya, Syarif, sepakat menjalankan bisnis. Keduanya lalu mendapatkan kucuran dana dari investor senilai Rp 500 juta.
Uang investasi itu kemudian dialokasikan sebesar Rp 150 juta untuk merenovasi tempat usaha bengkel mereka, Rp 200 juta untuk membeli aksesoris dan peralatan bengkel, dan sisanya dialokasikan untuk repeat order peralatan serta aksesoris bengkel karena pada tahun 2020 sempat ada kebakaran di bengkel itu.
ADVERTISEMENT