Diduga Jadi Provokator Tawuran, Seorang Kurir Online Shop Diciduk Polisi
·waktu baca 2 menit

Pihak kepolisian mengamankan seorang kurir online shop berinisial MA alias Botak (19). Dia diamankan karena diduga menjadi provokator tawuran.
"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi lewat keterangannya, Selasa (4/1).
Faruk menjelaskan, kejadian bermula ketika MA mengajak rekan-rekannya di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, untuk tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat. MA juga menyediakan berbagai jenis senjata untuk dipakai dalam tawuran tersebut.
"Pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat, sekaligus pelaku sebagai penyedia senjata tajam," jelas Faruk.
Kemudian pada Minggu (2/1), pelaku bersama rekan-rekannya dengan mengendarai 4 sepeda motor menyusuri kawasan Tambora untuk mencari lawan tawurannya.
"Di mana ketika rombongan melewati Jalan Duri Selatan Raya terlihat adanya beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran," ujar Faruk.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah senjata yang ternyata sudah dipersiapkannya di pinggiran rel kereta di Duri untuk menyerang pemuda tersebut. Beruntung aksi tawuran tidak sempat terjadi karena dibubarkan pihak kepolisian.
"Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung si bubarkan oleh personel kami," ungkap Faruk.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi, menjelaskan pelaku berhasil diamankan di indekosnya di kawasan Tambora.
Saat ditangkap ditemukan sejumlah senjata tajam miliknya. Sejumlah senjata tersebut pernah dipakai untuk melakukan aksi tawuran.
"Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," kata Yugo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
