Diduga Jual Vaksin COVID-19 Ilegal, ASN Lapas di Sumut Ditangkap

21 Mei 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin dan imunisasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin dan imunisasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menangkap tiga orang terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal. Salah satu pelakunya aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Namun dia tidak menyebutkan lapas tempat ASN itu bekerja.
“Ada beberapa yang sudah kita amankan, masih kita dalami. Salah satunya ASN. Ada 3 orang itu,” ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (21/5).
Hadi belum merinci kepada siapa vaksin itu dijual, namun vaksin tersebut beredar di masyarakat.
“Itu ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” kata Hadi.
Terkait kronologi penangkapan dan pengembangan kasusnya, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk apakah merek vaksin tersebut.
“Nanti kita sampaikan lebih lengkap,” ujar Hadi.