Diduga Jual Vaksin COVID-19 Ilegal, ASN Lapas di Sumut Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin dan imunisasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin dan imunisasi. Foto: Shutter Stock

Polda Sumut menangkap tiga orang terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal. Salah satu pelakunya aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Namun dia tidak menyebutkan lapas tempat ASN itu bekerja.

“Ada beberapa yang sudah kita amankan, masih kita dalami. Salah satunya ASN. Ada 3 orang itu,” ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (21/5).

Hadi belum merinci kepada siapa vaksin itu dijual, namun vaksin tersebut beredar di masyarakat.

“Itu ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” kata Hadi.

Terkait kronologi penangkapan dan pengembangan kasusnya, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk apakah merek vaksin tersebut.

“Nanti kita sampaikan lebih lengkap,” ujar Hadi.