Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Diduga Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Dinonaktifkan
19 Desember 2024 1:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan," kata dia dalam rilis yang diterima pada Rabu (18/12).
Sebelumnya, Budi menambahkan, Pemprov Jakarta sudah menerima surat dari Kejati Jakarta terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023. Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta untuk mendalami dugaan itu.
Dari pendalaman yang dilakukan, memang ditemukan dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan itu masih dihitung. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
"Pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," ujar dia.
Budi memastikan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejati Jakarta mengenai perkembangan penanganan kasus itu. Pemprov Jakarta menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kejati Jakarta dalam melakukan pengusutan.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Pariwisata Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12).
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan; 3 rumah tinggal di kawasan Jaktim dan Jakbar.
"Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi," kata Syahron dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, Syahron melanjutkan, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Adapun penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," beber Syahron.
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12) kemarin.