Diduga Korupsi Rp 109 Miliar, 3 Eks Petinggi PT PSU Ditetapkan Jadi Tersangka

30 September 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tiga eks petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) menjadi tersangka kasus korupsi, Rabu (29/9). Mereka diduga korupsi sebesar Rp 100,9 miliar pada periode 2007 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengatakan tiga tersangka itu yakni MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2013; HC sekalu Direktur PT PSU tahun 2007-2010; dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi sekaligus Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010.
DS juga merupakan Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.
Yos Arnold menjelaskan, dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje. Kemudian ada penyalahgunaan anggaran dalam pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019,” ujar Yos Arnold, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang dijadikan ruang pemeriksaan KPK, memeriksa Pejabat Pemko Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Dari proyek itu, kata Yos Arnold, tiga orang ini diduga melakukan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00,” ujar Yos Arnold.
Sementara lahan seluas 626 hektar yang menjadi objek korupsi kini telah disita Kejati Sumut. Rinciannya, lahan di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, seluas 518,22 hektar, di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektar dan areal belum tanam seluas 1,8 hektar.
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," jelas Yos Arnold.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.