Diduga Langgar Netralitas ASN, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

3 Februari 2024 0:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Bekasi saat melaporkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke Bawaslu Jabar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga Bekasi saat melaporkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke Bawaslu Jabar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah warga Bekasi melaporkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN karena menghadiri Gebyar Museum di Bekasi. Dalam acara itu Dani diduga mengajak warganya memilih paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena mengenakan pakaian yang identik dengan paslon tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam Pemilu 2024," kata pelapor, Trinusa Ait Maman Sumarna, melalui keterangannya, Jumat (2/2).
Ketika menghadiri kegiatan itu, Ait menyebut, Dani memakai pakaian yang identik dengan paslon nomor urut 02. Sehingga, kata Ait, Dani dinilai seolah-olah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon 02.
"Pj Dani Ramdan seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," ucapnya.
Warga Bekasi saat melaporkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke Bawaslu Jabar. Foto: Dok. Istimewa
Jika nantinya terbukti, Ait meminta agar Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, segera memberhentikan Dani dari jabatan Pj Bupati Bekasi. Bahkan, ia ingin Dani diberhentikan dari ASN.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya," ucap dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Ya (benar) memang di tanggal 2 Februari ada laporan," kata Muamarullah.
Sebagai tindak lanjut, Muamarullah menyebut pihaknya bakal melakukan kajian terkait laporan itu. Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan itu akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti dengan memintai keterangan pada sejumlah saksi.
"Ini laporannya sudah masuk dan mekanismenya akan dikaji apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, kalau memenuhi akan diregistrasi. Kajiannya dua hari setelah itu baru putus," ucap dia.