Diduga Lecehkan 5 Mahasiswi, Pengurus BEM FPIK Undip Dicopot

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/Shutterstock

Pengurus BEM yang juga Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UNDIP berinisial MZI dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan BEM FPIK Universitas Diponegoro (Undip) periode 2022 dengan nomor : A.005/SK/PRES/BEM-FPIK/VIII/2022 tentang pemberhentian Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM FPIK Undip periode 2022.

Keputusan itu juga dipublikasi melalui akun instagram resmi @bemfpikundip. Selain itu, dalam surat pernyataan dengan Nomor : A.004/Spn/PRES/BEM-FPIK UNDIP/VIII/2022/ yang juga ditandatangani oleh Ketua BEM FPIK Undip Kristama Aritonang juga menegaskan hal yang sama.

instagram embed

"Melalui surat ini kami beritahukan bahwa mahasiswa bernama Muchammad Zidni Ilman dinyatakan d diberhentikan dari kepengurusan BEM FPIK Undip 2022 serta dibebastugaskan dari segala tugas hak dan kewajiban sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman sejak surat ini diterbitakan," tulis Aritonang pada surat pernyataan pada Kamis 1 September 2022.

Melalui salinan surat keputusan yang diterima kumparan pada Jumat (2/9), BEM FPIK mulanya menerima dua laporan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp pada 26 Juli 2022.

Pelaku melakukan perbuatan cabul dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak kedua korban.

Laporan ini diterima oleh Wakil Presiden BEM FPIK Yaasin Bani Rizky Purba.

Kemudian pada 3 Agustus 2022,  BEM Undip menyatakan pelaku terbukti melakukan pelecehan terhadap kedua korban yang melapor.

Tak berhenti sampai di situ, pada 24 Agustus 2022 pihak BEM kemudian menerima 3 laporan tambahan terkait pelecehan seksual secara fisik.

Pelaku melakukan perbuatan cabul dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak ketiga korban.

Atas dasar itulah, pihak BEM memutuskan untuk memecat pelaku dari jabatan dan organisasi.

"Bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada fungsionaris apabila terbukti," tulis BEM FPIK Undip dalam keputusannya.

Sementara itu, Dekan FPIK Undip, Prof.  Tri Winarni Agustini, belum mendapatkan informasi detail terkait informasi itu.

"Tadi barusan saja dapat kabar dari wadek 1 baru konfirmasi tentang kebenaran itu. Jadi kami juga belum jelas. Tunggu dulu ya. Baru ditangani pak wadek 1," kata Tri saat dihubungi lewat telepon.

Kasus itu juga ramai dibicarakan di jagat media sosial, utamanya melalui akun twitter @undipmenfess.