Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menuturkan, Ismail dilaporkan lantaran diduga masih mengaku sebagai Jubir HTI . Padahal, HTI telah dibubarkan pemerintah per 19 Juli 2017 dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
"Terlapornya MY (M. Ismail Yusanto). Uraian singkatnya bahwa pelapor sekaligus masyarakat Indonesia [sebagai korban] menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu, [pelapor] melihat di media sosial, di mana terlapor (Ismail) mengatakan dan mengerti dirinya Jubir HTI," tutur Yusri kepada wartawan.
"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah, pelapor merasa dirugikan, selanjutnya dia melapor dan laporannya kami terima," sambungnya.
Ismail dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.
ADVERTISEMENT
"[Atas] tindak pidana di bidang Ormas dan atau tindak pidana ITE dan atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara," tulis laporan tersebut.
Saat ditanya terkait dugaan unggahan Ismail yang beredar di media sosial, Yusri belum menjawab detail.
"Saya enggak tahu, tanya sama pelapor. Kan ini baru dilaporkan. Ini laporan sudah kami terima dan kami dalami dulu," tuturnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***