Diduga Menipu, Penyedia Sarung Tangan Medis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

15 Oktober 2020 3:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan bernama Sara Wirdya melaporkan tiga orang dari vendor sarung tangan medis yaitu RA, IB alias DI, dan MIF atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Sara yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta melaporkan kasus tersebut ke polisi.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/5530/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan dibuat pada 15 September 2020.
Sara menjelaskan, kasus ini bermula pada 30 Juni 2020. Saat itu, perusahaannya tengah mencari vendor untuk menyediakan sarung tangan nitrile merek Shamrock. Sarung tangan karet itu biasa digunakan untuk keperluan medis.
Sara kemudian menemukan vendor di Tokopedia dan berkenalan dengan DI untuk menyediakan kebutuhannya. Dari situ, ia berkenalan dengan RA dan MIF alias Koh Roxy.
Sebelum melakukan pemesanan dalam jumlah besar, Sara memastikan barang tersebut di gudang vendor. Ia mentransfer uang muka Rp 10 juta sebagai syarat ke rekening DI. Hal itu ia lakukan setelah RA dan DI memberikan data diri mereka.
ADVERTISEMENT
Setelah yakin dengan barang yang akan dipesan, Sara atas permintaan atasannya, Marnaek Manurung, melakukan deal pemesanan sebanyak 5.000 boks sarung tangan dengan ukuran L. Sara kembali mentransfer uang sebanyak Rp 90 juta sebagai tanda jadi ke rekening DI. Namun, oleh DI, uang tersebut dikirim ke rekening atas nama Lia Nurhalimah yang disebut istri MIF.
Petugas medis dari LKBN Antara saat melakukan rapid test di kumparan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Atas permintaan Sara, pengiriman yang semula disepakati tanggal 7 ditunda ke 10 Juli karena ada masalah di gudang penyimpanan. Sebagai gantinya, pihak Sara menambahkan pembayaran sebesar Rp 50 juta. Selain itu, juga menjamin adanya order kedua sebanyak 10.000 boks. Untuk order kedua tersebut, MIF meminta agar uang mukanya sebesar Rp 100 juta dibayarkan saat itu juga.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, pada tanggal 07 Juli 2020 malam hari, saya membuat PO ke PT JAA dengan Up. Koh Roxy dan R dengan deskripsi barang Shamrock Nitrile Warna Blue size L," tulis Sara.
Total sudah Rp 250 juta uang yang ditransfer Sara untuk pembelian sarung tangan tersebut. Namun, saat pihaknya meminta pengiriman barang sebanyak 1.500 karton, tidak pernah dilakukan oleh para terlapor.
Sara mengatakan, mereka pernah menjanjikan mengembalikan uang muka yang telah diberikan. Namun hingga kini, uang yang dikembalikan hanya sebesar Rp 50 juta. Sementara sisa Rp 200 juta belum dikembalikan.
"Mereka menjanjikan tanggal 15 September untuk penyelesaiannya. Hingga saat ini MIF dkk belum ada itikad untuk mengembalikan dana saya sepenuhnya ke rekening saya yang sempat saya berikan by WhatsApp, dan sampai saat ini saya tidak bisa berkomunikasi dengan MIF, saya hanya berkomunikasi dengan RA," kata Sara.
Laporan penipuan pembelian sarung tangan medis. Foto: Dok. Istimewa
Tidak hanya melaporkan ke polisi, Sara sempat meminta pihak bank memblokir rekening Lia Nurhalimah. Namun, ternyata kontak rekening itu terhubung kepada RA. Ia pun diminta RA untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
"RA berjanji pada tanggal 9 Oktober 2020 ada uang masuk untuk pengembalian dan dicicil, sampai saat ini tidak ada uang yang masuk seperak pun ke rekening saya. Dan RA mengatakan bahwa Koh Roxy kena COVID-19 di Makassar," kata Sara.
"Selama 3 bulan ini kesabaran saya sudah habis, apalagi sekarang saya sudah hamil besar 32 minggu," tutupnya.